
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi baru guna memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi lebih tepat sasaran. Langkah ini diambil karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perkembangan zaman.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa kebijakan yang sedang digodok bukan sekadar revisi, melainkan penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif untuk mengatur distribusi gas “melon” tersebut.
Fokus pada Pengetatan Kriteria Pembeli
Dalam aturan sebelumnya (Perpres No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019), pemerintah belum mengatur secara tegas mengenai siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg. Selama ini, pembatasan hanya bersifat imbauan tanpa payung hukum yang kuat.
“Nah kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga,” ujar Laode dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM, Senin (9/2/2026).
Pemerintah juga akan mengoptimalkan sistem digital milik Pertamina, termasuk penggunaan KTP dalam setiap transaksi di pangkalan resmi. Hal ini bertujuan untuk memantau data pembeli secara akurat dan memastikan subsidi tidak lagi dinikmati oleh golongan masyarakat mampu (desil 8, 9, dan 10).

Mewujudkan Harga yang Merata
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah upaya agar seluruh lapisan masyarakat yang berhak dapat merasakan harga yang sesuai dan seragam. Laode menekankan bahwa integrasi distribusi dari hulu ke hilir diharapkan menjadi lebih tertata dengan adanya payung hukum baru ini.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memberikan arahan untuk melakukan redesign strategi subsidi energi dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Fokus utamanya adalah mengurangi subsidi bagi masyarakat kaya secara signifikan dan mengalihkannya kepada masyarakat yang lebih membutuhkan (desil 1 hingga 4).
Implementasi Bertahap
Meskipun proses perbaikan skema subsidi ini direncanakan berjalan hingga dua tahun ke depan, pemerintah memastikan bahwa langkah-langkah pengetatan akan mulai dilakukan dalam waktu dekat. Penggunaan sistem digital dan sinkronisasi data sosial-ekonomi menjadi kunci utama dalam transisi kebijakan ini.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap kebocoran subsidi dapat ditekan, sehingga anggaran negara bisa dialokasikan lebih efektif untuk pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur energi yang lebih merata di seluruh Indonesia.





Tinggalkan Balasan