
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menyegel tiga gerai perhiasan mewah ternama, Tiffany & Co, yang berlokasi di pusat perbelanjaan elit Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang-barang impor bernilai tinggi (high value goods).
Ketiga gerai yang terdampak operasi ini berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Langkah ini merupakan bagian dari operasi pengawasan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi kepabeanan di Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini menyasar barang-barang yang diduga tidak dicantumkan secara benar dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Kami melakukan operasi terkait high value goods. Ada dugaan barang-barang tertentu tidak diberitahukan dalam dokumen impor,” ujar Siswo dalam keterangan resminya.
Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui pengawasan ketat terhadap barang-barang impor, terutama di sektor barang mewah.

Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan audit dan pencocokan data antara stok fisik yang ada di gerai dengan dokumen pelunasan pajak yang dimiliki perusahaan. Meski statusnya masih dalam tahap pemeriksaan administratif, risiko sanksi yang membayangi tidaklah ringan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemilik usaha diwajibkan membayar denda administrasi hingga 1.000 persen dari nilai pajak impor yang seharusnya dibayarkan.
“Kami mencoba mengedepankan aspek administratif sesuai arahan pimpinan untuk menggenjot penerimaan negara, namun penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Siswo.
Penyegelan ini kemungkinan besar hanyalah awal. Pihak otoritas menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan serupa terhadap gerai perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta guna memastikan seluruh barang mewah yang beredar di pasar domestik telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sejauh ini, pihak pengelola Tiffany & Co diminta untuk segera memberikan penjelasan mendalam dan menyerahkan dokumen pelunasan pembayaran pungutan negara atas barang-barang yang mereka pasarkan.







Tinggalkan Balasan