
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Sebanyak 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh hingga Sumatra resmi dicabut izin usahanya, menyusul temuan pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan hutan dan bencana alam.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, dari total perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan, sementara enam lainnya terkait pertambangan.
“Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam,” ujar Teddy Indra Wijaya, dikutip dari Antara, Kamis (22/1/2026).
Daftar 22 Perusahaan Perusak Hutan yang Dicabut Izinnya
Aceh

PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Utara
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatra Riang Lestari
PT Sumatra Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Sumatra Barat
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Total 28 Perusahaan Dicabut Izinnya
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto karena terbukti melakukan pelanggaran serius dan berkaitan langsung dengan bencana alam di wilayah Sumatra.
“Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman,” kata Prasetyo Hadi, dikutip dari kanal YouTube Setpres, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo juga mengungkapkan, luas kawasan hutan yang dikelola oleh 22 perusahaan tersebut mencapai 1.010.592 hektare.
“Seluas 1.010.592 hektare,” ungkapnya.
Berdasarkan Investigasi Satgas PKH
Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyelidikan dilakukan sebagai respons atas bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, yang diduga kuat dipicu oleh aktivitas eksploitasi lingkungan secara tidak bertanggung jawab.
Selain sektor kehutanan, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Langkah ini menjadi sinyal kuat pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum lingkungan serta memperkuat komitmen terhadap perlindungan hutan dan keberlanjutan ekosistem nasional.






Tinggalkan Balasan