JAKARTA –  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Sebanyak 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh hingga Sumatra resmi dicabut izin usahanya, menyusul temuan pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan hutan dan bencana alam.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, dari total perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan, sementara enam lainnya terkait pertambangan.

“Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam,” ujar Teddy Indra Wijaya, dikutip dari Antara, Kamis (22/1/2026).

Daftar 22 Perusahaan Perusak Hutan yang Dicabut Izinnya

Aceh

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Utara

PT Anugerah Rimba Makmur

PT Barumun Raya Padang Langkat

PT Gunung Raya Utama Timber

PT Hutan Barumun Perkasa

PT Multi Sibolga Timber

PT Panei Lika Sejahtera

PT Putra Lika Perkasa

PT Sinar Belantara Indah

PT Sumatra Riang Lestari

PT Sumatra Sylva Lestari

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

PT Teluk Nauli

PT Toba Pulp Lestari Tbk

Sumatra Barat

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

Total 28 Perusahaan Dicabut Izinnya

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto karena terbukti melakukan pelanggaran serius dan berkaitan langsung dengan bencana alam di wilayah Sumatra.

“Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman,” kata Prasetyo Hadi, dikutip dari kanal YouTube Setpres, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo juga mengungkapkan, luas kawasan hutan yang dikelola oleh 22 perusahaan tersebut mencapai 1.010.592 hektare.

“Seluas 1.010.592 hektare,” ungkapnya.

Berdasarkan Investigasi Satgas PKH

Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyelidikan dilakukan sebagai respons atas bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, yang diduga kuat dipicu oleh aktivitas eksploitasi lingkungan secara tidak bertanggung jawab.

Selain sektor kehutanan, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Langkah ini menjadi sinyal kuat pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum lingkungan serta memperkuat komitmen terhadap perlindungan hutan dan keberlanjutan ekosistem nasional.