JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membuka kembali tabir panas di tubuh BUMN migas pelat merah. Ahok mengaku kesal hingga frustrasi karena tak memiliki kewenangan membereskan direksi bermasalah, meski menjabat orang nomor satu di jajaran komisaris.

Pengakuan itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ahok menyebut hampir seluruh kewenangan strategis, terutama pengangkatan dan pencopotan direksi, sepenuhnya berada di tangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Erick Thohir. Rekomendasi Dewan Komisaris, kata Ahok, kerap diabaikan.

“Dua tahun terakhir, keputusan mengangkat atau mengganti direksi itu tidak melalui dewan komisaris sama sekali. Langsung di-bypass oleh Menteri BUMN,” ujar Ahok di ruang sidang.

Ahok mengungkapkan, sejumlah direksi dengan kinerja baik justru dicopot tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Komisaris Utama. Situasi itu memicu emosinya dalam rapat internal Pertamina.

Puncaknya terjadi saat seorang pejabat Corporate Secretary menegaskan bahwa Ahok tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jajaran direksi. Seluruhnya merupakan hak prerogatif Menteri BUMN.

“Saya marah di rapat. Kok Komisaris Utama enggak tahu ada direktur diganti oleh Menteri? Korsek angkat tangan dan bilang, Pak Komut enggak berhak. Itu haknya Menteri BUMN. Saya waktu itu sudah mau lempar pakai botol air minum,” kata Ahok, menggambarkan suasana rapat yang memanas.

Merasa tak didengar, Ahok mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, laporan itu tak kunjung mendapat respons. Rasa muak pun menumpuk.

“Setahun, dua tahun saya lapor ke Presiden, enggak ada reaksi,” ucapnya.

Keputusan Ahok untuk mundur dari kursi Komisaris Utama Pertamina akhirnya bulat pada tahun ketiga. Keputusan itu, menurut Ahok, juga dipengaruhi nasihat almarhum Kuntoro Mangkusubroto, mantan Direktur Utama PLN.

“Pak Kuntoro datang dan bilang, ‘Basuki, enggak ada gunanya di sini. Semua ada di Menteri BUMN. Mendingan berhenti.’ Makanya saya berhenti,” tutur Ahok.

Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.

Kerry didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Jaksa penuntut umum menyebut kerugian tersebut terdiri dari US$ 2,73 miliar atau sekitar Rp45 triliun dan Rp25,43 triliun dari tata kelola minyak mentah, ditambah Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak serta illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.

Dalam dakwaan, Kerry disebut hanya menjalankan proses formalitas dalam pengadaan sewa kapal yang diduga tidak memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi. Ia juga diduga mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak melalui PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, dengan Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner.

Jaksa menilai kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui penunjukan langsung.

Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.