JAKARTA – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), berubah panas. Bukan karena AC mati, melainkan karena nada suara Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, yang meninggi saat menguliti Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto.

Pemicunya satu: penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret. Bagi Safaruddin, logika hukum dalam kasus ini terasa jungkir balik.

Sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang dua, Safaruddin tak sekadar bertanya. Ia menguji langsung pemahaman Kapolres Sleman soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Namun jawaban Kombes Edy yang terbata-bata justru memantik amarah.

“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu,” sindir Safaruddin, tajam tanpa basa-basi.

Ketegangan kian memuncak saat pembahasan menyentuh Pasal 34 KUHP baru. Alih-alih menjelaskan substansi pasal, Kombes Edy justru berbicara soal restorative justice. Salah alamat, salah jawaban.

“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara pasal-pasal, tapi tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan sudah saya berhentikan!” tegas Safaruddin, yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur.

Tak berhenti di situ, Safaruddin lalu membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan terlarang dalam rangka pembelaan terhadap serangan atau ancaman, baik terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda.

“Penjelasannya lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana,” kata Safaruddin, merujuk pada tindakan Hogi Minaya yang mengejar penjambret, yang semestinya dipandang sebagai bentuk pembelaan dan kepedulian terhadap keamanan.

Sorotan tajam DPR ini menegaskan satu hal: aparat penegak hukum tak cukup hanya berseragam dan berpangkat, tetapi wajib memahami substansi hukum yang mereka terapkan di lapangan.

Meski sempat menjadi polemik nasional dan memicu kemarahan di Senayan, kasus Hogi Minaya akhirnya menemui titik terang di tingkat kejaksaan. Namun insiden di Komisi III ini telanjur menjadi catatan keras tentang pentingnya ketelitian, kepekaan, dan kecakapan hukum aparat di garda terdepan.