oleh

Kedisiplinan Disorot! DPC PPP Cilegon Evaluasi Opsi PAW Tiga Anggota DPRD yang Mangkir Clarification

CILEGON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon tengah memproses mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP.

Langkah organisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut evaluasi terhadap lima legislator Fraksi PPP yang diduga melanggar etik serta kedisiplinan organisasi akibat berulang kali tidak menghadiri agenda resmi partai.

Dua Hadir Klarifikasi, Tiga Anggota Dewan Mangkir

Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Tohir, menjelaskan bahwa DPC telah mengayangkan surat pemanggilan klarifikasi resmi kepada lima anggota dewan tersebut. Namun, hingga Kamis (6/8/2026), baru dua orang legislator yang kooperatif memenuhi panggilan pengurus DPC.

Dua anggota DPRD yang telah hadir memberikan klarifikasi adalah Novi Gojali dan Saiful Basri. Sementara tiga legislator lainnya—yakni Saefudin, Sutopo Raharjo, dan Nadmudin—tercatat belum memenuhi undangan pemanggilan partai.

+------------------------------------------------------------------------+
|             Status Pemanggilan Klarifikasi Anggota DPRD PPP            |
+------------------------------------------------------------------------+
| Hadir Klarifikasi    : Novi Gojali, Saiful Basri                       |
| Belum Hadir (Mangkir): Saefudin, Sutopo Raharjo, Nadmudin              |
| Status Proses        : Evaluasi Internal / Opsi Lanjut ke Rapat Pleno  |
+------------------------------------------------------------------------+

Keputusan Resmi Menunggu Rapat Pleno DPC

Tohir menegaskan, ketidakhadiran tiga anggota dewan tersebut tidak serta-merta langsung berujung pada penjatuhan sanksi pencopotan atau PAW. Pihaknya akan terlebih dahulu menimbang aspek regulasi dan menggelar forum internal berupa rapat pengurus harian, rapat lengkap, hingga rapat pleno DPC PPP Kota Cilegon.

Hasil dari forum pleno tersebut yang nantinya menentukan nasib para legislator, apakah berupa pembinaan internal, sanksi organisasi, penghentian kasus, atau penerusan usulan PAW ke DPW dan DPP.

“Bisa saja dilanjutkan (proses PAW) dan bisa saja tidak dilanjutkan, tergantung perkembangan situasi serta penilaian rapat pleno nanti. Karena ini menyangkut jabatan wakil rakyat, kami tidak ingin terburu-buru dan tetap berpedoman pada mekanisme organisasi yang berlaku,” terang Tohir.

Siapkan Konsolidasi Struktur Pascamuscab

Di luar penanganan isu disiplin fraksi DPRD, DPC PPP Kota Cilegon juga mengagendakan konsolidasi kelembagaan pasca-pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab).

PPP Cilegon bakal menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di tingkat kecamatan serta merapikan struktur kepengurusan hingga tingkat ranting (kelurahan). Evaluasi keaktifan pengurus lama akan dilakukan secara terukur sebelum menentukan penyegaran struktur.