
LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya membongkar tabir gelap di balik insiden maut yang menimpa sejumlah santri di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua tersangka yang terseret dalam pusaran hukum ini memiliki peran berbeda. Tersangka pertama adalah MR, seorang santri yang kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara tersangka kedua adalah AMR, yang tidak lain merupakan pimpinan sekaligus pengasuh tertinggi di pondok pesantren tersebut.
Kasus Sempat Mengendap: Terjadi Desember 2025, Baru Dilaporkan Juni 2026
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, membeberkan bahwa peristiwa mengerikan ini sebenarnya sudah lama terjadi, tepatnya pada 13 Desember 2025 silam. Namun, penanganan hukum terkesan jalan di tempat dan baru bergulir setelah keluarga korban yang tidak terima nekat membuat laporan resmi ke polisi pada awal Juni 2026.
Mendapat sorotan tajam dari masyarakat, Kapolda NTB langsung mengeluarkan instruksi khusus kepada Polres Lombok Tengah untuk melakukan akselerasi penyelidikan dan pendalaman secara radikal. Dari hasil interogasi dan rekam medis, dampak dari petaka api ini ternyata sangat masif dan menelan banyak korban.
“Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat orang santri yang menjadi korban. Rinciannya, dua korban menderita luka bakar berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu orang santri dinyatakan meninggal dunia setelah sempat berjuang melewati masa kritis di bawah perawatan intensif tim medis,” ungkap Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Melalui hasil gelar perkara yang objektif, tim penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya didakwa atas delik kealpaan (kelalaian) berlapis yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga hilangnya nyawa seseorang.
Niat Mengecat Dinding Berujung Maut Akibat Guyuran Bensin ke Api
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengupas secara rigid kronologi dan asal-muasal terjadinya kebakaran hebat di dalam area kamar santri tersebut.
Petaka bermula saat tersangka MR berniat membersihkan dan mengecat ulang dinding kamar pondok yang dipenuhi oleh coretan-coretan. MR kemudian menyuruh salah seorang santri junior untuk membeli bensin eceran di luar kompleks ponpes. Rencananya, bensin tersebut akan dialihfungsikan sebagai cairan pelarut atau pengganti thinner cat.
Ironisnya, di dalam kamar yang sama, terdapat beberapa santri lain yang tengah berkumpul merakit ketapel tradisional. Guna mempermudah pembentukan gagang ketapel, para santri sengaja menyalakan perapian kecil untuk memanaskan kayu.
“Dari hasil penyidikan mendalam, saat proses pembakaran kayu ketapel itu berlangsung, tersangka MR justru secara teledor menuangkan cairan bensin ke media yang sedang menyala tersebut. Seketika api menyambar sisa bensin di dalam botol wadah hingga memicu ledakan besar. Kobaran api langsung membesar, membakar ruangan, dan menyambar tubuh para santri di sekitarnya hingga sulit dikendalikan,” pungkas AKP Punguan Hutahaean.
Sementara itu, pimpinan ponpes AMR ikut terseret menjadi tersangka karena dinilai abai, melakukan pembiaran, serta lalai dalam menerapkan sistem pengawasan keselamatan terhadap anak-anak didiknya di dalam lingkungan asrama. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan transparan guna memberikan keadilan penuh bagi keluarga korban.














Komentar