JAKARTA – Dua putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Wakil Ketua MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Juli 2026.
Laporan pidana tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS). Mereka membidik adanya kejanggalan berupa lonjakan harta kekayaan kedua pejabat negara tersebut yang dinilai meningkat secara ugal-ugalan dan tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Desak KPK Gandeng PPATK Usut Asal-usul Harta
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk tidak tinggal diam dan segera menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai krusial guna melakukan audit mendalam, klarifikasi, hingga penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana serta asal-usul pertambahan harta kedua politikus Partai Demokrat tersebut.
“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu,” cecar Hotmartua usai menyerahkan berkas laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hotmartua menegaskan, KPK tidak boleh hanya menjadi stempel atau sekadar menerima dokumen administratif LHKPN secara pasif. Penyelidik wajib memastikan apakah aliran dana jumbo tersebut murni dari hasil kerja sah atau justru terindikasi masuk dalam pusaran kejahatan kerah putih.
“Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau hasil pencucian uang,” cetusnya retoris.
Membedah Angka Fantastis LHKPN AHY dan Ibas
Berdasarkan analisis draf LHKPN yang disodorkan oleh DPP GHARIS, lonjakan kekayaan yang paling ekstrem dan mencolok terjadi pada kantong finansial Ibas. Berikut rincian data kenaikan harta keduanya yang menjadi basis pelaporan ke KPK:
-
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas): Pada pelaporan LHKPN tahun 2021, kekayaan Ibas tercatat berada di angka Rp42,57 miliar. Namun, pada LHKPN tahun 2025, hartanya meroket tajam menjadi Rp354,72 miliar. Terjadi penambahan penumpukan harta sekitar Rp312,1 miliar atau melonjak gila-gilaan hingga 733,18 persen dalam waktu relatif singkat.
-
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): Saat mencalonkan diri pada tahun 2016 silam, LHKPN Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini hanya bertengger di angka Rp20,4 milar. Angka ini kemudian melesat menjadi Rp118,65 miliar pada pelaporan tahun 2025, alias mengalami penebalan rekening sebesar Rp98,25 miliar (naik 481,5 persen).
Temuan angka-angka fantastis yang berbanding terbalik dengan profil penghasilan resmi pejabat negara inilah yang dijadikan senjata utama oleh DPP GHARIS untuk mendesak KPK melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari pihak KPK maupun klarifikasi dari kubu AHY dan Ibas terkait laporan miring tersebut.
