JAKARTA – Aktor kondang Dude Harlino secara resmi menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dana fantastis tersebut merupakan akumulasi honorarium yang diterima Dude bersama sang istri, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, mengonfirmasi bahwa pengembalian dana tersebut telah dieksekusi dan diserahkan langsung kepada tim penyidik Mabes Polri pada Kamis (23/7/2026).
Bentuk Empati Korban dan Langkah Pelacakan Aset Kepolisian
Haris Azhar menjelaskan, nominal Rp5,25 miliar yang diserahkan merupakan keseluruhan nilai kompensasi atas jasa promosi yang pernah dijalankan Dude dan Alyssa untuk PT DSI.
Sementara itu, Dude Harlino menegaskan bahwa iktikad baik mengembalikan dana tersebut telah diputuskan melalui diskusi panjang. Ia memandang langkah ini sebagai wujud komitmen moril dan kepedulian terhadap para nasabah yang menjadi korban.
“Secara pribadi, ini adalah bagian dari empati saya kepada para korban. Saya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Ini konsekuensi pekerjaan yang harus saya jalani, sekaligus pembelajaran berharga untuk mematuhi setiap prosedur hukum,” tegas Dude Harlino saat berada di Mako Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Tim Penyidikan Kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penerimaan uang tersebut. Ia menyatakan dana puluhan miliar itu kini telah disita resmi untuk menyokong proses tracing asset (pelacakan aset) dalam perkara penggelapan DSI.
“Uang yang dikembalikan merupakan akumulasi honor yang diterima bersangkutan selama menjadi brand ambassador. Dana tersebut langsung disita dan menjadi bagian dari tracing asset perkara,” jelas Brigjen Susatyo.
Terseret dalam Berkas Dakwaan Tiga Petinggi PT DSI di PN Depok
Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya ikut mencuat dalam dokumen dakwaan kasus dugaan penggelapan dana PT DSI yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (22/7/2026). Dalam berkas tersebut, pasangan selebriti ini berstatus sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, membeberkan bahwa mekanisme pembayaran honor brand ambassador tersebut disamarkan oleh manajemen DSI seolah-olah sebagai dana lender.
+-------------------------------------------------------------------------+
| Ringkasan Kasus PT Dana Syariah Indonesia |
+-------------------------------------------------------------------------+
| Total Pengembalian BA : Rp5,25 Miliar (Dude Harlino & Alyssa Soebandono)|
| Status Hukum Pasutri : Saksi |
| Terdakwa Utama : 1. Taufiq Aljufri (Dirut DSI) |
| 2. Mery Yuniarni (Eks Direktur DSI) |
| 3. Arie Rizal Lesmana (Komisaris DSI) |
| Modus Operandi : Pengalihan dana promosi & BA via perusahaan |
| afiliasi disguised sebagai dana lender |
+-------------------------------------------------------------------------+
Dalam dakwaan jaksa, pengeluaran untuk biaya pemasaran digital, promosi, hingga jasa brand ambassador dialirkan melalui perusahaan afiliasi PT Multiguna Cipta Mandiri sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadi para saksi.
Saat ini, sidang perkara penggelapan investasi DSI masih terus bergulir di PN Depok untuk menguji peran ketiga terdakwa utama serta mengusut alur pencucian uang secara menyeluruh.
