oleh

FKPN Desak DLHK Banten Buka Transparan Hasil Uji Laboratorium Kualitas Air Sungai Ciujung

SERANG – Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) melayangkan desakan kuat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. Mereka meminta pihak dinas membuka secara transparan dan gamblang hasil pemeriksaan kualitas air Sungai Ciujung yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Langkah ini diambil menyusul adanya pernyataan resmi dari DLHK Banten yang mengklaim bahwa kondisi Sungai Ciujung di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang, tidak berwarna hitam dan tidak ditemukan indikasi kontaminasi limbah kimia berbahaya.

“Persoalan Sungai Ciujung bukan hanya soal warna air. Sungai ini merupakan sumber kehidupan bagi petani, nelayan, dan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai untuk pertanian, perikanan, maupun kebutuhan lainnya,” tegas Ketua FKPN, Amrin Fasa, Sabtu (27/6/2026).

Tuntut Parameter Ilmiah yang Terbuka

Menurut Amrin, penjelasan sepihak dari pemerintah belum mampu meredakan keresahan warga yang setiap hari menyaksikan dinamika perubahan kondisi fisik sungai. Mengingat isu pencemaran ini sudah mengakar selama bertahun-tahun, FKPN menuntut agar DLHK Banten mempublikasikan data autentik dari uji laboratorium ke ruang publik.

Data yang diminta mencakup keseluruhan parameter pemeriksaan, titik koordinat serta waktu pengambilan sampel, metode pengujian, hingga basis analisis yang dipakai untuk menarik kesimpulan. Tak hanya itu, mereka meminta agar ke depannya pemerintah melibatkan akademisi, organisasi lingkungan, serta masyarakat dalam proses investigasi independen agar hasilnya objektif dan tepercaya.

DLHK Sebut Dominasi Limbah Domestik

Di sisi lain, Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, sebelumnya menjelaskan bahwa timnya telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Berdasarkan pantauan visual di lokasi yang sempat dikeluhkan masyarakat, pihaknya tidak mendapati air sungai yang berubah warna menjadi hitam.

Kalaupun ada air yang cenderung diam dan pekat, hal itu terpantau di sekitar Jembatan Kragilan yang disebabkan oleh pengaturan debit air dari Bendung Pamarayan. Wawan membeberkan bahwa beban pencemaran Sungai Ciujung saat ini justru lebih banyak disumbang oleh sektor non-industri.

“Lebih banyak berasal dari limbah domestik. Rumah tangga, UMKM yang berjualan gorengan dan membuang minyak bekas ke saluran air, kemudian mengalir ke sungai,” ungkap Wawan.

Kendati DLHK bersikeras belum menemukan kandungan zat kimia beracun, FKPN tetap mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung. Pengetatan pengawasan terhadap pembuangan limbah cair dari berbagai sektor mutlak diperlukan mengingat daya dukung lingkungan sungai tersebut dinilai sudah berada dalam fase kritis.