oleh

Jangan Manjakan Parpol! ICW Sebut Kenaikan Dana Banpol Hanya Jadi “Cek Kosong” Tanpa Reformasi Radikal

JAKARTA – Wacana pemanjaan partai politik lewat rencana kenaikan bantuan keuangan negara atau dana bantuan politik (banpol) kembali menggelinding liar di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, langsung melayangkan kritik menohok. Ia memperingatkan bahwa menyuntikkan lebih banyak uang negara ke kantong partai politik sama sekali tidak akan menyembuhkan borok persoalan mendasar, jika tidak dibarengi dengan agenda reformasi parpol secara menyeluruh.

Kritik berani tersebut dilontarkan Almas dalam forum diskusi peluncuran kajian desain e-Banpol yang diinisiasi oleh Perludem bersama Bappenas. Almas membedah bahwa benang kusut yang melilit partai politik di tanah air saat ini sudah jauh lebih kronis dan kompleks daripada sekadar keluhan klise kekurangan anggaran fisik. Krisis pendanaan, lanjut dia, telah bermutasi menjadi kanker tata kelola hingga berujung pada krisis keterwakilan atau representasi politik.

Dari Krisis Keuangan Merembet ke Krisis Tata Kelola

ICW menilai, narasi “kemiskinan” yang kerap didengungkan partai politik telah mendorong mereka masuk ke pusaran ketergantungan oligarki dan donatur raksasa. Hal inilah yang memicu suburnya konflik kepentingan di tubuh birokrasi, di mana parpol beralih fungsi menjadi pelayan cukong ketimbang pelayan rakyat.

“Persoalannya bukan lagi sekadar financial crisis, tapi juga sudah menjadi governance crisis. Dari situ kemudian lahir krisis yang jauh lebih besar. Krisis keuangan berubah jadi krisis representasi dan juga krisis governance. Partai kemudian menjadi lebih responsif kepada penyandang dana besar tadi daripada kepada publik atau kepada pemilihnya,” cecar Almas Sjafrina secara tajam.

Oleh sebab itu, ICW mendesak agar pembahasan draf kenaikan banpol tidak boleh dibahas secara terisolasi atau berdiri sendiri. Tambahan alokasi dana dari APBN maupun APBD wajib dimasukkan ke dalam satu paket regulasi reformasi partai politik yang memiliki indikator sanksi dan perubahan yang hitam di atas putih.

Andai pemerintah tetap bersikeras menaikkan dana banpol, ICW mengusulkan agar formulasinya diterapkan secara berjenjang atau bertahap, bukan langsung digelontorkan dalam jumlah fantastis sekaligus. Kenaikan tersebut wajib dikunci dengan hasil evaluasi ketat terhadap keseriusan parpol dalam membenahi demokrasi internal, membersihkan diri dari praktik koruptif, serta membuka lebar-lebar laporan keuangan mereka.

Tolak Beri “Blank Check”, Desak Parpol Buka Brankas Keuangan

Almas mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah memberikan fasilitas mewah bermodus uang bantuan operasional ini. Tanpa adanya indikator reformasi yang terukur, kenaikan dana tersebut dinilai hanya akan menjadi “cek kosong” (blank check) yang merugikan keuangan negara.

“Tanpa itu semua, saya yakin bahwa kenaikan banpol kemudian hanya menjadi blank check. Negara memberi lebih banyak uang, tapi publik tidak memperoleh jaminan bahwa partai akan berubah menjadi lebih demokratis, lebih bersih, dan lebih representatif,” beber Almas secara gamblang.

Lebih jauh, ICW menantang keberanian partai politik untuk bersikap jujur dan transparan mengenai kondisi riil keuangan internal mereka. Selama ini, parpol dinilai hanya pandai mengeluh kekurangan modal tanpa pernah mau mengizinkan publik melihat isi brankas mereka yang sebenarnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Partai Politik, parpol merupakan badan publik. Dengan status tersebut, mereka memiliki kewajiban hukum untuk membeberkan seluruh arus kas keuangan kepada rakyat—mulai dari dana bantuan negara, iuran wajib anggota, hingga aliran sumbangan dari pihak ketiga.

Dalam kesempatan yang sama, Perludem dan Bappenas menyodorkan konsep e-Banpol. Sistem digitalisasi pelaporan ini diharapkan mampu memutus rantai birokrasi yang tertutup, sekaligus memperkuat instrumen transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa ikut serta mengawasi ke mana saja uang rakyat tersebut mengalir.