oleh

Tragis! Istri di Lumajang Tega Iris Alat Vital Suami Pakai Celurit Saat Tertidur

banner 468x60

LUMAJANG – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tragis dan mengejutkan terjadi di wilayah Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial AA nekat melukai alat vital suaminya sendiri, AF, menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit.

Insiden berdarah tersebut berlangsung di kediaman pasangan suami istri ini pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat aksi nekat itu terjadi, korban diketahui tengah tertidur pulas di dalam kamarnya dan sama sekali tidak menduga akan mendapat serangan brutal dari sang istri.

banner 336x280

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya peristiwa nahas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kronologi bermula ketika pelaku berjalan ke area belakang rumah untuk mengambil sebilah celurit. Setelah itu, AA masuk ke dalam kamar dan langsung mendatangi suaminya yang terlelap.

Baca Juga  Belawan "Zona Merah" Logistik: Komplotan Rayap Besi Makin Brutal, Jarah Truk Kontainer Saat Melaju

“Pelaku melukai kemaluan korban dengan cara memegangnya terlebih dahulu, kemudian diiris menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka berat,” jelas Suprapto.

Usai melancarkan aksinya, AA sempat panik dan berusaha melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Beruntung, upaya pelarian pelaku berhasil digagalkan oleh kepala desa beserta warga setempat yang segera mengamankannya.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kunir sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung mengevakuasi korban AF yang bersimbah darah ke UGD Puskesmas Kunir untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena luka yang diderita sangat parah, korban segera dirujuk ke RSU Dr. Haryoto Lumajang untuk menjalani operasi dan perawatan medis intensif.

Baca Juga  Penggelapan Toko Emas di Gunungputri Rugikan Pemilik 600 Juta

Atas perbuatan sadisnya, pihak kepolisian menjerat tersangka AA dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terkait kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif pasti di balik aksi penganiayaan tersebut. Namun, dari informasi sementara yang beredar di lapangan, insiden berdarah ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu akibat persoalan perselingkuhan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *