oleh

Disnaker Buka Suara Soal 9.766 Buruh di Tangerang Kena PHK Sepanjang 2025: Sektor Ini Paling Parah

TANGERANG – Awan mendung masih menyelimuti iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. Data mengejutkan terungkap di awal tahun 2026 ini, di mana Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang nyaris menyentuh 10 ribu kasus sepanjang tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi membenarkan data tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa total ada 9.766 pekerja yang terpaksa dirumahkan atau diputus kontrak kerjanya selama periode Januari hingga Desember 2025.

“Ya, berdasarkan data yang masuk ke kami, akumulasi sepanjang tahun 2025 tercatat ada 9.766 pekerja yang terkena PHK. Angka ini memang cukup signifikan dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Rudi saat memberikan keterangan pers, dikutip Selasa (6/1/2026).

Biang Kerok: Lesunya Pasar Ekspor

Ketika ditanya mengenai penyebab utama lonjakan angka tersebut, Rudi menjelaskan bahwa faktor eksternal memegang peranan paling besar. Ia menyoroti kondisi ekonomi global yang tidak menentu, yang berdampak langsung pada penurunan permintaan pesanan (order) dari luar negeri.

“Penyebab utamanya masih didominasi oleh kondisi pasar global yang lesu. Permintaan ekspor menurun drastis, sehingga perusahaan harus melakukan efisiensi agar tetap bisa bertahan. Mau tidak mau, pengurangan tenaga kerja menjadi opsi yang diambil perusahaan,” jelasnya.

Industri Padat Karya “Berdarah-darah”

Lebih lanjut, Rudi merinci sektor mana saja yang paling terpukul. Menurutnya, industri padat karya menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran baru di wilayah yang dikenal sebagai kota seribu industri ini.

“Sektor yang paling terdampak itu padat karya, spesifiknya industri alas kaki (sepatu) dan garmen. Dua sektor ini sangat bergantung pada buyer internasional,” ungkap Rudi.

Ia juga tidak menampik bahwa fenomena relokasi pabrik ke daerah lain yang memiliki upah lebih rendah turut menyumbang angka PHK, meskipun faktor utamanya tetap pada penurunan order global.

Langkah Mitigasi Pemerintah

Menutup keterangannya, Rudi menegaskan bahwa Disnaker tidak tinggal diam. Pihaknya terus berupaya melakukan mediasi untuk memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK, seperti pesangon, dibayarkan sesuai aturan. Selain itu, program pelatihan kerja juga digencarkan.

“Kami terus memfasilitasi pelatihan vokasi dan job fair agar teman-teman yang terkena PHK ini bisa segera terserap kembali ke dunia kerja atau beralih menjadi wirausaha,” pungkasnya.