Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik rasuah di tingkat daerah. Lembaga antirasuah secara resmi menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HMI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada Jumat (16/10/2026).
Penetapan status hukum ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026). Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HMI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030,” ujar Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Hamenang, KPK turut menjerat dua tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU), serta pihak swasta dari PT MWC, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Modus Suap Pejabat BPK: Upaya Menghilangkan Temuan Rp 5 Miliar
Kasus yang menjerat kepala daerah ini bermula dari proses audit laporan keuangan Pemkab Klaten oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Temuan tersebut terbagi atas dua pos anggaran:
-
Honorarium Narasumber: Senilai Rp 4,16 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sosialisasi peraturan.
-
Kelebihan Pelaksanaan Kegiatan: Senilai Rp 1,02 miliar.
KPK menduga kuat bahwa Hamenang berupaya menutup-nutupi serta menghilangkan kedua temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Untuk melancarkan niatnya, Hamenang disebut melakukan serangkaian pertemuan dengan Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan, serta Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ahmad Luthfi.
Sandi “AMIDIS” dan Negosiasi Suap Ratusan Juta Rupiah
Dalam pertemuan kedua yang berlangsung pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga secara langsung mengajukan permintaan imbalan kepada Hamenang sebagai pelicin agar temuan audit tersebut dihapuskan.
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan ‘tolong support kami Rp 600 juta.’ Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta,” beber Ahmad Taufik.
Guna memuluskan transaksi gelap tersebut, kedua belah pihak sepakat menggunakan sandi khusus berupa kode “AMIDIS” untuk menyiapkan dana suap senilai Rp 400 juta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola keuangan daerah dan integritas lembaga pengawas keuangan, sekaligus mencoreng jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Klaten. Saat ini, ketiga tersangka telah resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK untuk pengusutan hukum lebih lanjut.
