oleh

Opini: Jambi Tercekik Asap dan Denialisme Pejabat di Atas “Pembunuhan” Gambut

Hasil rontgen paru-paru Anjeli, balita berusia dua tahun di Dusun Trans III, Desa Sepintun, Sarolangun, seharusnya dipajang di ruang kerja para pejabat negara di Jakarta dan Jambi. Bayangan infeksi paru dan pembuluh darah yang menonjol akibat batuk berbulan-bulan hingga muntah itu adalah potret paling jujur dari bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Ironisnya, udara beracun yang merusak organ pernapasan Anjeli sejak Juli lalu mengepul dari konsesi PT Alam Lestari Nusantara (ALN)—anak perusahaan BUMN PTPN III—yang terbakar lebih dari 2.500 hektare. Ketika korporasi pelat merah saja turut menyumbang asap yang mencekik rakyatnya sendiri, kita tahu bahwa tata kelola lingkungan negeri ini sedang berada di titik nadir.

Purba menunjukkan hasil rontgen paru anaknya yang menderita infeksi paru dampak kabut asap. Foto: Teguh Suprayitno/Mongabay Indonesia

Lebih menyakitkan lagi, penderitaan warga yang bertaruh nyawa justru dijawab dengan sikap penyangkalan (denialisme) dari elite pemerintah. Saat berkunjung ke Jambi pada akhir September lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan enteng mengeklaim kondisi karhutla secara objektif terus membaik karena titik panas (hotspot) disebutnya tinggal lima titik. Klaim yang terputus dari realitas lapangan itu langsung runtuh keesokan harinya ketika koalisi masyarakat sipil mendeteksi 708 titik panas di Provinsi Jambi.

Jurang perbedaan data ini bukan sekadar selisih hitung, melainkan cerminan rabunnya kacamata birokrasi. Saat Satgas Karhutla mencatat luas kebakaran hingga awal Oktober hanya 4.267 hektare, analisis citra satelit Walhi Jambi justru menelanjangi fakta bahwa 43.451 hektare lahan telah hangus—sepuluh kali lipat lebih luas dari klaim pemerintah. Bagaimana mungkin negara bisa memadamkan bencana jika mengakui skala kerusakannya saja enggan?

Warga Bertumbangan, Kawasan Konservasi Terpanggang

Di balik angka-angka yang dikerdilkan pemerintah, krisis kesehatan dan ekologis di Jambi telah mencapai level darurat yang mengerikan. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk partikel halus PM2.5 di Kota Jambi sempat menembus angka 484 µg/m³, sementara di Kabupaten Tebo cemaran PM10 meroket hingga angka ekstrem 1.922 µg/m³. Udara bukan lagi penopang kehidupan, melainkan racun mematikan yang memaksa hampir 27.000 warga mengantre di fasilitas kesehatan akibat Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sepanjang September saja, serta melumpuhkan hak belajar anak-anak lewat lebih dari delapan kali surat edaran penutupan sekolah tatap muka.

Tidak hanya ruang hidup manusia, benteng terakhir keanekaragaman hayati pun ikut runtuh. Api telah menembus 11.339 hektare kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS)—rumah bagi harimau sumatera yang terancam punah—dengan lebih dari 2.134 hektare di antaranya menghanguskan zona inti. Ketika zona inti taman nasional yang seharusnya steril dari gangguan saja bisa terbakar hebat, klaim kesiapsiagaan negara tak lebih dari sekadar macan kertas.

Berhenti Mengkambinghitamkan El-Nino atas “Pembunuhan” Gambut

Setiap kali asap pekat menyelimuti Sumatera dan Kalimantan, pemerintah selalu berlindung di balik alibi klasik: fenomena iklim El-Nino dan ulah segelintir warga yang membuka lahan. Narasi ini adalah upaya sistematis untuk mencuci tangan dari kejahatan tata ruang.

Secara ilmiah, ekosistem gambut adalah lanskap rawa purba yang bersifat hidrofilik—spons raksasa penyimpan air yang secara alami mustahil terbakar. Gambut di Jambi yang kini terbakar seluas 17.899 hektare—termasuk lebih dari 9.145 hektare gambut dalam—bisa menyala semata-mata karena ekosistem ini sengaja “dibunuh” secara terstruktur. Demi memaksakan tanaman monokultur seperti kelapa sawit dan akasia yang akarnya membusuk jika terendam air, kubah-kubah gambut dibabat dan dicacah dengan jaringan kanal raksasa untuk menguras airnya keluar.

Pengeringan paksa inilah yang menurunkan muka air tanah secara drastis, memicu oksidasi masif, dan mengubah struktur tanah gambut menjadi hidrofobik (menolak air). Dalam fase rusak ini, gambut berubah menjadi bongkahan bahan bakar karbon murni di bawah permukaan tanah yang sanggup menyeberangi sungai dan kebal terhadap guyuran hujan sesaat. El-Nino hanyalah penguat ancaman, tetapi izin konsesi yang mengeringkan gambut adalah pelatuk utamanya.

Kegagalan restorasi negara juga terlihat telanjang di lapangan. Dari sampel pemantauan Pantau Gambut terhadap 77 infrastruktur sekat kanal, sekitar 70 persen di antaranya ditemukan rusak dan lebih dari separuhnya gagal menjaga tinggi muka air tanah. Ini membuktikan bahwa proyek pembasahan gambut selama ini hanya dijalankan dengan mentalitas proyek: dibangun untuk menghabiskan anggaran, lalu ditelantarkan tanpa pemeliharaan dan pengawasan.

Menagih Keberanian Negara Menyentuh Aktor Korporasi

Data KKI Warsi dan Pantau Gambut menunjukkan dengan benderang ke mana arah penegakan hukum seharusnya bergerak: sedikitnya 36 konsesi perkebunan sawit dan 15 konsesi kehutanan (PBPH) di Jambi terbukti terbakar, dengan lebih dari 100.000 titik panas terdeteksi di dalam areal HGU dan PBPH sepanjang tahun ini. Korporasi-korporasi yang menikmati keuntungan triliunan rupiah dari pengeringan lanskap gambut inilah yang mengubah ruang hidup warga menjadi neraka asap.

Pemerintah harus segera menghentikan sandiwara pemadaman reaktif yang baru sibuk mengerahkan water bombing ketika gambut sudah terlanjur kering dan terbakar di bawah tanah. Langkah mendesak yang harus diambil bukan sekadar membagikan masker atau meliburkan sekolah, melainkan mengevakuasi kelompok rentan, menanggung penuh biaya pengobatan warga seperti Anjeli dan Novriyani, serta menuntut ganti rugi dari korporasi pembakar.

Secara struktural, selama pemerintah tidak berani mencabut izin perusahaan—baik swasta maupun anak usaha BUMN—yang konsesinya berulang kali terbakar, menutup paksa seluruh kanal pengering di kubah gambut, dan memulihkan hidrologi dalam satu kesatuan lanskap utuh, maka tragedi Jambi 2026 hanya akan menjadi pengulangan siklus kematian yang direstui oleh negara.