JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang mendambakan hunian milik pribadi. Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara resmi telah menyetujui usulan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah final dan siap untuk segera diimplementasikan dalam program pembiayaan perumahan bersubsidi.
“Komite menyetujui untuk KPR 40 tahun bisa dijalankan,” ujar Maruarar usai evaluasi kinerja BP Tapera di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Cicilan Lebih Ringan, Jangkauan Lebih Luas
Dengan skema tenor yang lebih panjang hingga 40 tahun, besaran cicilan bulanan yang harus dibayar masyarakat akan menjadi jauh lebih rendah. Estimasi pemerintah menunjukkan bahwa dengan tenor maksimal ini, angsuran KPR subsidi dapat ditekan hingga di bawah Rp1 juta per bulan.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, memberikan gambaran konkret mengenai keringanan tersebut. Berdasarkan skema terbaru, estimasi cicilan rumah subsidi diperkirakan berada di kisaran Rp773 ribu per bulan.
Namun, Menteri Maruarar menegaskan bahwa tenor 40 tahun ini bersifat opsional. Masyarakat tetap diberikan kebebasan penuh untuk memilih jangka waktu kredit yang paling sesuai dengan kemampuan finansial mereka, mulai dari 10, 20, 30, hingga 40 tahun.
Stabilitas Suku Bunga dan Perluasan Insentif
Selain perpanjangan tenor, Komite Tapera juga memastikan beberapa poin penting untuk menjaga daya beli masyarakat:
-
Suku Bunga Tetap: Meskipun BI Rate berada di level 5,75 persen, bunga KPR subsidi dengan skema FLPP tetap dipatok stabil di angka 5 persen hingga masa kredit berakhir. Sementara untuk rumah susun subsidi, bunga ditetapkan 6 persen secara flat sampai lunas.
-
Perluasan PPN DTP: BP Tapera mengusulkan agar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang sebelumnya hanya berlaku untuk rusun tipe 21–36, diperluas hingga tipe 45. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengurai backlog perumahan di Indonesia dengan menciptakan skema pembiayaan yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga fleksibel bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
