DEPOK — Proses kontestasi akademis dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Barat kembali bergulir. Pendaftaran Sekolah Maung Jawa Barat yang bertempat di SMAN 1 Depok resmi dibuka kembali pada Kamis (28/5/2026) usai sempat mengalami jeda karena libur perayaan Hari Raya Iduladha.
Sejak pagi hari, gelombang orang tua murid terpantau mulai sibuk melakukan proses pendaftaran secara daring (online) ke portal Sekolah Maung Jawa Barat mengandalkan akun registrasi yang telah mereka miliki sebelumnya.
Aturan Ketat Dokumen Domisili Kartu Keluarga
Kendati antusiasme membeludak, jalannya input data pada sistem SPMB daring ini dilaporkan masih diwarnai riak kebingungan dari sebagian calon peserta didik serta orang tua. Kendala paling mendominasi terjadi saat pengisian instrumen data penunjang, terutama bagi calon siswa SMAN 1 Depok yang tidak mengantongi Kartu Keluarga (KK) wilayah administrasi Jawa Barat.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Depok sekaligus Ketua SPMB Sekolah Maung Depok, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa syarat kependudukan berbasis regional bersifat mutlak. Calon siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok dipastikan gugur secara sistem dan tidak dapat mendaftar apabila KK mereka terbitan luar provinsi Jawa Barat.
“Meski sekolah SMP-nya di Jawa Barat, kalau KK-nya luar Jawa Barat, tidak bisa daftar Sekolah Maung,” tegas Iwan Setiawan memberikan klarifikasi teknis kepada Radar Bogor, Kamis (28/5/2026).
Sebaliknya, regulasi ini memberikan kelonggaran inklusif bagi siswa yang secara fisik bersekolah di luar teritorial Jawa Barat. Mereka tetap diizinkan dan sah untuk melakukan pendaftaran, dengan catatan wajib memegang KK Jawa Barat yang telah aktif serta berlaku minimal satu tahun berjalan. “Kalau sekolah SMP di luar Jabar masih bisa daftar, yang penting KK Jawa Barat dan minimal sudah satu tahun,” imbuhnya memaparkan aturan prasyarat.
Peta Tiga Jalur Pendaftaran & Validasi Dokumen
Iwan menerangkan bahwa arsitektur SPMB Sekolah Maung tahun ajaran ini memuat tiga opsi jalur seleksi kompetitif yang dapat ditempuh oleh para calon murid, yakni:
-
Jalur Potensi Akademik: Diperuntukkan bagi pemetaan kecerdasan umum siswa. Peserta wajib login ke aplikasi resmi, memilih menu opsi jalur, lalu wajib mengunggah bundel dokumen kelengkapan berupa akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua, rapor, ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), surat rekomendasi sekolah asal, hasil Tes Potensi Akademik (TPA), serta surat pernyataan resmi dari orang tua.
-
Jalur Kompetensi Akademik: Memiliki mekanisme operasional pendaftaran yang serupa dengan Jalur Potensi, namun peserta diwajibkan melampirkan piagam atau sertifikat bukti prestasi akademik tambahan sesuai ketentuan regulasi.
-
Jalur Kompetensi Nonakademik: Opsi khusus bagi siswa berprestasi di luar bidang studi. Peserta diwajibkan mengunggah bukti fisik otentik berupa piagam penghargaan, sertifikat kompetensi nonakademik, atau rekam jejak portofolio kepemimpinan yang pernah diemban sebelumnya.
“Setelah semua data lengkap, peserta wajib mencetak bukti pendaftaran,” urai Iwan mengingatkan langkah krusial akhir pada sistem aplikasi daring tersebut.
Kelulusan Dipatok Rapat Dewan Guru
Pasca-penutupan lini masa pendaftaran, seluruh berkas yang masuk akan disaring secara ketat. Penentuan final mengenai penetapan kelulusan hasil seleksi nantinya akan digodok secara kolektif melalui forum rapat dewan guru yang dipimpin langsung oleh Kepala SMAN 1 Depok secara berkala sesuai regulasi hukum yang berlaku. Volume kuota siswa yang bakal diterima dijamin akan disesuaikan secara presisi dengan daya tampung riil ruang kelas sekolah.
Manajemen panitia SPMB tidak hanya merilis nama-nama peserta yang lolos seleksi ke ranah publik, melainkan juga akan mengumumkan daftar peserta yang tidak lolos lewat kanal publikasi resmi milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta portal Sekolah Maung.
Bagi para peserta yang nantinya dinyatakan berhasil lolos, sistem menyediakan fitur mandiri untuk mengunduh serta mencetak bukti kelulusan SPMB sebagai dokumen otentik untuk tahapan daftar ulang fisik. (RED/RDB)
