TANGERANG – Persoalan sengketa tanah atas nama almarhum Muni Bin Musa di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, kini memasuki babak baru. Pemerintah kelurahan setempat secara resmi telah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak terkait guna melakukan klarifikasi dalam forum terbuka.
Langkah ini diambil sebagai upaya mediasi guna mencari titik terang atas klaim kepemilikan lahan yang memicu konflik antara keluarga besar ahli waris almarhum Muni Bin Musa dengan ahli waris almarhum M. Jaya.
Upaya Fasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan
Agenda klarifikasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 8/2/100.3/11/2026 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Panunggangan Barat. Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Aula Kelurahan Panunggangan Barat dengan melibatkan berbagai unsur kewilayahan.
Pemanggilan ini merupakan respons atas surat dari Udung DM & Partners Law Firm tertanggal 26 Januari 2026, yang bertindak sebagai kuasa hukum salah satu pihak. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah transparansi dokumen bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Absensi Pihak Terkait Menjadi Sorotan
Meski undangan resmi telah dilayangkan hingga dua kali, dilaporkan bahwa pihak ahli waris M. Jaya belum memenuhi panggilan dalam forum klarifikasi tersebut. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses mediasi yang sedang diupayakan oleh pihak kelurahan.
Dalam forum tersebut, kelurahan turut menghadirkan elemen pengamanan dan kewilayahan, antara lain:
-
Ahli waris kedua belah pihak.
-
Kuasa hukum dari Udung DM & Partners Law Firm.
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Panunggangan Barat.
-
Ketua RT 03 dan RW 01 setempat.
Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa sengketa ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan gesekan sosial jika tidak segera ditangani secara prosedural.
Harapan Warga Akan Kondusivitas Wilayah
Sejumlah warga di sekitar lokasi objek tanah berharap agar proses klarifikasi ini dapat segera menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Warga menginginkan agar konflik ini tidak meluas menjadi perseteruan horizontal yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.
Pemerintah Kelurahan Panunggangan Barat menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di tengah dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saat ini, publik masih menanti langkah selanjutnya dari pemerintah setempat, terutama terkait ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses klarifikasi tersebut.
Sengketa tanah di wilayah urban seperti Kota Tangerang memang menuntut ketelitian dalam verifikasi dokumen kepemilikan. Kini, babak baru sengketa tanah Muni Bin Musa menjadi ujian bagi proses mediasi di tingkat kewilayahan.
Pewarta: Nurhaedi
