oleh

Digerebek di Dalam Kamar Rumah, Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Kopo Diciduk Polres Serang

SERANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menciduk sepasang sejoli bukan suami istri berinisial EH (25) dan DU (29) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Kedua tersangka tak berkutik saat diamankan petugas ketika sedang berduaan di dalam sebuah kamar rumah di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Penggerebekan Dini Hari: 7 Paket Sabu Disita dalam Dompet Hitam

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, membeberkan bahwa penangkapan pasangan kekasih ini berawal dari laporan dan aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lingkungan pemukiman mereka.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung oleh Ipda Bagus Budi Kuncoro langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan pada Kamis (16/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

“Berbekal informasi dari warga setempat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam kamar rumah yang dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi transaksi,” jelas AKBP Andri Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan intensif di sudut kamar, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket klip sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Selain kristal haram tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan para pemesan.

Pasokan Didapat dari DPO Berinisial S, Polisi Buru Jaringan Atas

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal, tersangka EH dan DU mengaku telah beroperasi mengedarkan sabu di kawasan Serang dan sekitarnya dalam jangka waktu yang cukup lama.

+---------------------+---------------------------------------------------+
| Identitas Tersangka | EH (25) & DU (29)                                 |
| Lokasi Penangkapan  | Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang     |
| Barang Bukti        | 7 Paket Sabu & 1 Unit Ponsel Transaksi            |
| Asal Narkotika      | Pemasok berinisial S (Status DPO)                 |
+---------------------+---------------------------------------------------+

Keduanya membeberkan bahwa pasokan serbuk haram tersebut didapatkan dari seorang bandar atas berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk mengejar DPO berinisial S serta memetakan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Banten,” tegas AKP Bondan.

Atas perbuatannya, pasangan sejoli ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.