Lewati ke konten
Homepage / Daerah Duduk di Kursi Fasum Tapi Diusir Oknum Pedagang karena Tak Jajan, Kawasan JT Mojokerto Ramai Sorotan
  • Ikuti Kami
14 Juni 202614 Juni 2026oleh Darta Gautama

Duduk di Kursi Fasum Tapi Diusir Oknum Pedagang karena Tak Jajan, Kawasan JT Mojokerto Ramai Sorotan

Darta Gautama-Daerah
Jagat maya Mojokerto dihebohkan keluhan warga yang diusir dari kursi fasilitas umum di JT karena tak jajan.

MOJOKERTO – Jagat maya regional Mojokerto mendadak dihebohkan oleh keluhan salah seorang netizen terkait tindakan tidak menyenangkan dari oknum pedagang di kawasan Jalan Terusan (JT) Mojokerto. Insiden yang memicu riak perdebatan ini bermula dari curahan hati (curhat) seorang warga di grup Facebook lokal yang mengaku diusir saat menempati kursi fasilitas umum (fasum) hanya karena tidak memesan dagangan di sekitar lokasi.

Unggahan tersebut langsung menggelinding viral dan memanen ratusan komentar bernada miring dari warganet. Banyak netizen yang membuka suara dan mengaku pernah mengalami pengalaman serupa di tempat yang sama, di mana pengunjung yang sekadar ingin duduk melepas lelah dipaksa pindah oleh oknum pedagang yang mengklaim kepemilikan sepihak atas bangku-bangku tersebut.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola kawasan, paguyuban pedagang, maupun dinas terkait mengenai kebenaran duduk perkara tersebut. Namun, polemik di ruang digital kian memanas terkait batasan hak pemanfaatan ruang publik.

Baca Juga  Sindir Halus Lewat Swadaya: Warga Blora Patungan Bangun Jalan, Bupati Akhirnya Minta Maaf Usai 'Nimbrung' Konten

Hak Penggunaan Fasilitas Umum: Apakah Wajib Membeli?

Menanggapi pertanyaan mendasar mengenai legalitas penggunaan kursi tersebut, secara regulasi hukum tata ruang dan fasilitas publik, jawabannya adalah tidak wajib membeli.

Berikut adalah beberapa poin krusial yang mendasari hak warga negara terhadap pemanfaatan fasilitas umum:

  • Hak Mutlak Publik: Fasilitas umum—termasuk trotoar, taman kota, lampu jalan, dan kursi publik—dibangun oleh pemerintah daerah menggunakan dana APBD yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat memiliki hak yang setara untuk memanfaatkan fasilitas tersebut secara gratis tanpa syarat komersial.

  • Larangan Privatisasi Sepihak: Secara aturan ketertiban umum, pelaku usaha atau pedagang kaki lima (PKL) tidak dibenarkan mengklaim, menguasai, atau memprivatisasi fasilitas publik demi kepentingan bisnis pribadi. Menyediakan fasilitas makan-minum untuk pelanggan harus menggunakan ruang lapak yang diizinkan, bukan menyabotase hak pejalan kaki atau pengunjung fasum.

  • Batas Etika dan Estetika: Kendati masyarakat berhak penuh menggunakan kursi fasum tanpa harus jajan, pengguna juga diimbau tetap menjaga kebersihan, tidak merusak fasilitas, serta tidak menduduki kursi tersebut dalam jangka waktu yang tidak wajar (misalnya untuk tidur berjam-jam) sehingga bergantian dengan warga lainnya.

Kasus di kawasan JT Mojokerto ini diharapkan segera mendapat respons cepat dari Satpol PP setempat guna melakukan penertiban dan edukasi bagi para pedagang. Langkah ini penting dilakukan agar sektor pariwisata kuliner lokal tetap ramah bagi pelancong dan tidak dicoreng oleh aksi premanisme berkedok perdagangan.

Fasilitas Umum Mojokerto Info Mojokerto Kuliner Mojokerto Oknum Pedagang Sosial Media Viral Facebook

Navigasi pos

Pos sebelumnya Jegal Pencemaran Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kunciran Pinang
Pos berikutnya Heboh Harga Keekonomian Pertalite Tembus Rp18.040 Lebih Mahal dari Pertamax, Ini Penjelasannya

Jangan Lewatkan

  • Wujud Nyata Program MBG Presiden Prabowo, SPPG Jiput 03 Paniis Konsisten Sajikan Menu Bergizi Berkualitas
  • Perkuat Keandalan Listrik Warga, Anggota DPR RI dan PLN UP3 Cikupa Tinjau Jaringan Kelistrikan di Kresek Tangerang
  • Protes Pengerukan Nikel PT WIN di Konawe Selatan, Warga Torobulu Diduga Diintimidasi Hingga Rumah Disegel
  • Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga, TP PKK Kabupaten Tangerang Gelar Bina Wilayah di Desa Waliwis Mekar Baru
  • Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, SPPG Sindanglaya 2 Pandeglang Konsisten Sajikan Menu Gizi Seimbang
  • Hari Sungai Nasional 2026: Karang Taruna Pandeglang Dorong Peran Strategis Pemuda Menjaga Kelestarian Sungai
Tambah Komentar
PT. RAGATA VAKANSI NUSANTARA
  • Indeks
  • Pedoman AI
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Versi Non AMP
  • Beranda
  • Metro
  • Pantura
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Opini
  • Oto
  • Live
  • Daerah
  • Politik
  • Metro
  • Pantura
  • Politik
  • Olahraga
error: Content is protected !!
Exit mobile version