
JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah yang menyeret bos Hanania Travel berinisial ASF sebagai tersangka. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga akan melakukan pelacakan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Kasus tersebut resmi dilaporkan ke kepolisian pada 28 Mei 2026. Sehari kemudian, ASF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
“Terkait aliran dana, kami tidak hanya memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian para korban,” ujar Iman kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik akan menelusuri seluruh aset yang dimiliki tersangka serta memeriksa kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan tracing aset maupun aliran dana yang diduga berasal dari uang jemaah, sehingga dapat digunakan untuk pemulihan kerugian korban,” katanya.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp12,14 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memverifikasi kerugian sekitar Rp4,2 miliar berdasarkan pemeriksaan terhadap puluhan korban.
Laporan utama berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Selain itu, terdapat laporan terpisah dari pelapor berinisial NN dengan dua korban dan kerugian sekitar Rp78,8 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penggelapan dana tersebut.
Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.
“Tentu kami sebagai penyidik akan mengikuti fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain apabila alat bukti mengarah ke sana,” ungkap Iman.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional Hanania Travel.
Polisi juga mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga lebih banyak dibandingkan yang telah tercantum dalam laporan resmi. Karena itu, kepolisian membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Korban lebih banyak dari yang saat ini tercantum dalam laporan polisi,” tegasnya.
Dana Diduga Digunakan di Luar Kepentingan Umrah
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana milik jemaah digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah.
Salah satu temuan yang sedang didalami adalah penggunaan dana untuk kegiatan promosi, termasuk pembayaran kepada influencer guna memasarkan paket perjalanan umrah.
Polisi masih terus menelusuri penggunaan dana tersebut serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari tersangka.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.







Tinggalkan Balasan