JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiganya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah ketiganya tidak lagi menjabat di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya pelajar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN diduga tetap diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kejagung menduga proses verifikasi dan seleksi mitra tidak dilakukan secara objektif sehingga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan penyelenggara program.

“Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program,” ujar Syarief.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga mendalami indikasi penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain motor listrik, tablet, televisi, sepatu, kaus kaki, serta berbagai perlengkapan operasional lainnya.

Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan tersebut sebelumnya sempat menuai perdebatan karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan utama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap proses pengadaan sehingga sejumlah proyek tetap berjalan meskipun kebutuhan riil di lapangan dinilai belum mendesak.

Saat ini Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional pada awal Juni 2026. Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.

Penyidikan masih berlangsung dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.