NAGAN RAYA – Kabut asap pekat kembali membumbung tinggi dan mengurung kawasan suaka gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Padahal, secara legalitas hukum, Peraturan Daerah atau Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 telah mengunci Rawa Tripa sebagai kawasan lindung mutlak karena memiliki ketebalan gambut kritis di atas tiga meter.

Ironisnya, status lindung tersebut seolah mandul di lapangan. Hasil analisis citra satelit yang dirilis oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) membongkar grafik mengerikan terkait hilangnya tutupan hutan (deforestasi) di bentang alam esensial ini dalam lima tahun terakhir:

  • Tahun 2021: Kehilangan 36 hektar.

  • Tahun 2022: Kehilangan 69 hektar.

  • Tahun 2023: Kehilangan 210 hektar.

  • Tahun 2024: Kehilangan 644 hektar.

  • Tahun 2025: Kehilangan 997 hektar.

Secara kumulatif, Rawa Tripa telah kehilangan sedikitnya 1.955 hektar tutupan hutan primer hanya dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

“Data ini memperlihatkan tekanan terhadap Rawa Tripa semakin masif dari tahun ke tahun. Padahal, Rawa Tripa merupakan habitat penting orangutan sumatera dan menyimpan cadangan karbon bernilai tinggi,” terang Lukmanul Hakim, Manajer GIS Yayasan HAkA, Senin (15/6/2026).

Masalah Struktural: Kebakaran Dipicu Pembukaan Lahan Sawit

Memasuki pertengahan Juni 2026, petaka tahunan ini kian tak terkendali. Yayasan APEL Green Aceh mencatat sedikitnya 334 hektar lahan gambut dalam kondisi hangus terbakar dengan sebaran 332 titik panas (hotspot).

Direktur APEL Green, Rahmat Syukur, menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah bencana alam musiman, melainkan kejahatan struktural yang berulang. Kebakaran ini sengaja dipicu oleh aktivitas manusia melalui metode pengeringan (drainase) gambut dan pembukaan lahan secara ilegal.

Indikasi adanya perambahan terorganisir yang disokong pemodal besar semakin menguat setelah Polres Nagan Raya mengamankan dua unit alat berat ekskavator di dalam kawasan lindung pada Maret 2026 lalu. Kepala BPBD Nagan Raya, Irfanda, juga tidak menampik fakta lapangan bahwa sebagian besar hamparan gambut yang hangus terbakar terpantau telah ditanami oleh bibit kelapa sawit baru.

Titik Panas Melonjak 43 Kali Lipat, Pengawasan Dinilai Mandul

Lompatan data yang tak kalah mencengangkan dirilis oleh lembaga Pantau Gambut. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, satelit menangkap 528 titik panas di Rawa Tripa. Angka ini melonjak drastis hingga 43 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencatat 12 titik panas.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menilai potret buruk ini membuktikan bahwa perlindungan ekosistem gambut di Indonesia masih berjalan parsial dan ego sektoral.

“Tanpa adanya RUU Perlindungan Ekosistem Gambut yang komprehensif, negara akan terus terjebak dalam pola pemadaman api yang reaktif tanpa pernah menyentuh akar persoalan,” semprot Putra, Jumat (12/6/2026).

Ancaman Subsidensi Tanah dan Air Asam bagi Warga

Ahli Gambut dari Universitas Syiah Kuala (USK), Monalisa, memperingatkan dampak ekologis jangka panjang yang mematikan jika pembukaan lahan sawit di Rawa Tripa terus dibiarkan. Gambut yang kering dan berulang kali terbakar akan memicu penurunan permukaan tanah (subsidensi). Akibatnya, gambut kehilangan fungsi alaminya sebagai spons penyimpan air raksasa dan pelepas emisi karbon masif ke atmosfer.

Monalisa mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan audit lingkungan dan mengevaluasi izin operasional korporasi di sekitar Rawa Tripa, terutama kepatuhan mereka dalam membangun sekat kanal (canal blocking) sebagai instrumen mitigasi kebakaran bawah permukaan.

Di sisi lain, kapasitas Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai garda terdepan di tingkat desa dinilai masih sangat minim logistik dan kekurangan alat pemadam yang mampan. Jika kebakaran di bawah permukaan gambut terus meluas, dampaknya akan langsung menghantam hajat hidup masyarakat sekitar.

“Asap kebakaran gambut melipatgandakan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama bagi kelompok rentan seperti bayi dan ibu hamil. Selain itu, limpasan abu akan mengubah kualitas air permukaan menjadi sangat asam, yang pada akhirnya mematikan biota perairan dan merusak ekosistem sungai sekitar,” pungkas Monalisa mendesak adanya operasi pemadaman udara (water bombing) jika situasi kian memburuk.