
BANJAR – Kawasan bekas konsesi pertambangan PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kini dilaporkan lumpuh dan berubah menjadi zona penambangan batubara ilegal skala masif. Sejak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dinyatakan pailit pada tahun 2020, aktivitas pengerukan tanpa izin justru kian menjamur tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari kepolisian maupun pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas ilegal ini berpusat di Kecamatan Mataraman dan menjalar hingga ke Kecamatan Karang Intan. Dampak ekologis dan kerusakan infrastruktur akibat penjarahan ruang hidup ini kini harus ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat desa.
Setiap malam, khususnya selepas ibadah Isya, ratusan armada truk bermuatan berat melintasi jalan pemukiman secara beriringan. Aliran batubara ilegal yang keluar dari sisi utara diperkirakan menembus 2.000 ton per hari. Truk-truk tersebut diketahui rutin berhenti di simpang empat depan Kantor Desa Gunung Ulin untuk menyetor iuran liar sebesar Rp15.000 per ton kepada sekelompok orang yang berjaga.
“Kalau batubara lewat, getarannya sampai ke rumah. Tidur jadi tidak nyenyak. Tolong jaga lingkungan, ini jalan kabupaten, bukan jalan tambang. Seharusnya perusahaan buat jalan sendiri,” keluh salah seorang warga Kecamatan Mataraman dengan cemas.
Infrastruktur Hancur dan Ancaman Longsor Mengintai Warga
Dampak nyata dari mobilitas truk yang melebihi tonase jalan ini adalah hancurnya jalur penghubung antar-desa sepanjang belasan kilometer. Pada titik koordinat -3.387139, 114.971483, yang merupakan akses vital menuju Desa Baru, kondisi badan jalan beton terpantau menyusut hingga tinggal separuh akibat tergerus longsor yang berada tepat di bibir lubang galian tambang (void).
Kondisi jalur yang becek, licin, dan berbatasan langsung dengan jurang menganga tersebut sangat membahayakan keselamatan warga. Padahal, akses ini merupakan satu-satunya jalur yang dilalui anak-anak untuk berangkat sekolah, akses ke fasilitas kesehatan, hingga pusat ibu kota Kabupaten di Martapura.

Deforestasi Setara 250 Lapangan Bola dan Dugaan Keterlibatan Aparat
Analisis spasial dari Global Forest Watch mengungkapkan fakta mengerikan, di mana angka kehilangan tutupan pohon (deforestasi) di eks konsesi berluas 6.625 hektar tersebut mencapai 178 hektar sepanjang periode 2021–2025. Angka kerusakan hutan ini setara dengan luas 250 lapangan sepakbola standar FIFA.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel mensinyalir adanya praktik pembiaran yang terstruktur dan sistematis. Aktivitas tambang ilegal ini disinyalir mulai marak setelah jalur sepanjang 4,7 kilometer diperlebar melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) pada 2020 lalu.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mempertanyakan sulitnya hukum menyentuh para pelaku di lapangan. Kecurigaan menguat setelah beberapa kali tim menemukan sepeda motor berpelat dinas militer Angkatan Darat terparkir di depan portal akses masuk kawasan tambang (titik koordinat -3.407394, 114.959897).
Ramai-Ramai Membantah dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi, institusi penegak hukum dan kewilayahan di Kabupaten Banjar justru terkesan kompak menghindar:
-
Polsek & Polres Banjar: Kapolsek Karang Intan Ipda Yusup enggan memberikan komentar, sementara Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
-
Kodim 1006/Banjar: Dandim Letkol Infanteri Bambang Prasetyo Prabujaya membantah keras jika jalan TMMD sengaja dibangun untuk memfasilitasi tambang. Terkait motor dinas militer, ia berdalih itu adalah anggotanya (Babinsa) yang diperintah mengecek tingkat kerusakan jalan. Ia menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan di sektor tambang.
-
Pemkab Banjar: Kabag Adpem Setda Banjar Heru Setiawan mengeklaim telah menggelar rapat koordinasi dan melakukan razia tonase truk via Dinas Perhubungan. Namun, pemda angkat tangan terkait operasional tambang karena regulasi perizinan dan penindakan murni merupakan ranah pemerintah pusat.
Modus Pencucian Batubara Ilegal Lewat Dokumen Resmi
Meskipun berstatus ilegal, batubara dari hasil penjarahan lahan eks PT BIM ini tetap laku keras dan terserap ke pasar energi resmi. Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mustari Sihombing, membongkar siasat “pencucian” komoditas hitam ini.
Rantai pasok gelap ini melibatkan tiga aktor utama: buyer (pembeli), trader (perantara), dan kelompok penambang liar. Trader mengumpulkan batubara ilegal di sejumlah stockpile lokal untuk kemudian dicampur (blending) dengan batubara hasil produksi perusahaan resmi yang memiliki izin legal.
Setelah tercampur, batubara tersebut diangkut menuju pelabuhan di tepian Sungai Barito menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan berizin tersebut. Mustari menegaskan, praktik lancung ini sebenarnya sangat mudah diendus jika Kementerian ESDM dan aparat hukum mau memeriksa kesesuaian antara volume penjualan riil dengan target kuota produksi tahunan yang diajukan dalam dokumen RKAB perusahaan.







Tinggalkan Balasan