BATAM – Ketegangan agraria kembali membayangi Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pada Selasa (9/6/2026), situasi di kawasan Simpang Pantai Melayu memanas setelah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB) memprotes keras aktivitas pematokan lahan untuk proyek pembangunan “Sekolah Rakyat” atau Sekolah Merah Putih.

Konflik dipicu oleh masuknya alat berat dan personel Ditpam BP Batam yang melakukan pengukuran lahan tanpa koordinasi dengan warga. Warga dari berbagai kampung, mulai dari Sembulang, Sungai Raya, hingga Pantai Melayu, bergegas mendatangi lokasi setelah mendapati patok BP Batam dipasang di atas lahan milik warga, termasuk di lahan milik tokoh masyarakat setempat, Gerisman Ahmad.

“Kami lihat patoknya sudah masuk ke wilayah lahan warga. Jangan sampai lahan warga diambil. Kami menilai BP Batam mencaplok tanah kami secara sepihak,” tegas Miswadi, salah satu warga yang berada di lokasi kejadian.

BP Batam Berdalih Lahan HPL, Warga Tuntut Transparansi

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, berdalih bahwa lokasi proyek seluas 18 hektar tersebut sudah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam. Pihaknya mengklaim telah melakukan sosialisasi lebih dari 10 kali dan meminta warga yang terdampak untuk segera mendaftarkan diri ke posko verifikasi guna mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kamsiah, Ketua RT Kampung Pantai Melayu, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pengukuran lahan tersebut. Kamsiah menegaskan tindakan BP Batam sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak masyarakat.

Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat yang lahannya turut dipatok, menyatakan bahwa warga tidak menolak program pendidikan nasional tersebut. Namun, ia meminta pemerintah mengedepankan solusi yang tidak memutus akar penghidupan warga. Ia mengusulkan skema tukar guling atau tukar posisi lahan agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap tanah mereka tanpa harus tergeser dari wilayah kelahirannya.

Trauma Rempang Eco-City dan Kritik Akademisi

Ahmad Fauzi dari Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan menyoroti pendekatan BP Batam yang dinilai tidak belajar dari konflik agraria Rempang Eco-City sebelumnya. Ia mengkritik langkah pemerintah yang memaksakan pematokan sebelum adanya penyelesaian sengketa kepemilikan dengan warga.

“BP Batam tidak bisa mengambil lahan masyarakat secara sewenang-wenang. Jangan sampai program pemerintah pusat untuk rakyat justru menimbulkan konflik baru di Rempang yang memiliki trauma sejarah agraria,” ujar Fauzi.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tetap memaksakan pembangunan di lahan yang diklaim warga, padahal masyarakat telah menawarkan lokasi alternatif yang tidak memiliki persoalan sengketa kepemilikan.

Dilema “Sekolah Baru” di Tengah Krisis Siswa

Selain masalah lahan, rencana pembangunan Sekolah Rakyat ini juga memantik keraguan di tengah masyarakat. Beberapa warga mempertanyakan urgensi pembangunan sekolah baru di tengah kondisi sekolah-sekolah yang sudah ada di Rempang saat ini yang justru mengalami kesulitan mendapatkan siswa.

Warga khawatir kehadiran sekolah baru ini justru akan mematikan eksistensi sekolah lama, yang berujung pada ancaman PHK terhadap para tenaga pendidik setempat. Hingga kini, pemerintah belum memberikan jawaban atas aspirasi warga terkait nasib sekolah yang sudah ada maupun solusi atas kepastian masa depan lahan yang menjadi sumber ekonomi masyarakat nelayan dan petani di Rempang.