PENAJAM PASER UTARA – Di hamparan lahan seluas lebih dari satu hektar di Kampung Sepaku Lama, Syamsiah memandang padi miliknya yang mulai menguning. Namun, raut wajahnya jauh dari kata lega. Panen kali ini hanyalah bayang-bayang dari kejayaan masa lalu saat hutan masih menjadi “supermarket” bagi Masyarakat Adat Suku Balik.

Dengan benih padi yang sama sebanyak 15 kilogram, Syamsiah yang dulunya bisa memanen 1,2 ton padi, kini hanya mampu memanen 1,2 kuintal. Penyebab utamanya? Larangan membakar lahan. Bagi Masyarakat Adat Balik, membakar lahan dalam skala terkendali adalah teknik turun-temurun yang menjaga kesuburan tanah. Kini, tanpa cara itu, lahan mereka kehilangan produktivitas, memaksa mereka yang dulunya swasembada beras harus berjuang membeli pangan.

Terpinggirkan oleh “Aset dalam Penguasaan”

Penderitaan Syamsiah berlapis. Bukan hanya tanahnya yang masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan dilabeli sebagai ‘aset dalam penguasaan’ Otorita IKN, ia juga sempat harus kehilangan rumah akibat proyek intake Bendungan Sepaku.

“Mau berkebun kayak apa juga kalau semuanya jadi kota? Walaupun nanti anak saya salah satunya ada yang bisa berkebun, bertani. Pasti nggak bisa juga dia, mau berkebun di mana? Lahannya nggak ada,” tuturnya dengan getir.

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menegaskan bahwa klaim sepihak Otorita IKN adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Negara dianggap merampas hak dasar masyarakat atas penghidupan layak dan ruang hidup yang telah dikelola secara kolektif selama bergenerasi.

Beban Ganda Perempuan Adat

Ketua Umum Perempuan AMAN, Devi Anggraini, menyoroti bahwa perempuan adalah kelompok yang paling menderita akibat rusaknya ekosistem di Sepaku. Peran perempuan adat yang krusial sebagai penjaga benih, pengelola kebun, dan penyedia kebutuhan harian kini lumpuh.

“Bukan fisik saja, bukan wilayah adatnya saja yang hilang, tetapi pengetahuan, bahasa, dan hubungan mereka dengan alam itu akan hilang,” kata Devi. Kehilangan akses gratis ke hutan membuat pengeluaran harian mereka melonjak drastis, dari Rp30.000 menjadi Rp150.000 per hari hanya untuk makan, di tengah sulitnya akses air bersih.

Sangkalan Otorita IKN dan Tembok Administrasi

Menanggapi tudingan perampasan ruang hidup, Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, membantah adanya perampasan sepihak. Ia menantang masyarakat adat untuk menunjukkan dokumen legal kepemilikan lahan sebagai syarat ganti rugi.

“Bisa nggak mereka tunjukkan ke Otorita kalau itu lahan adat mereka? Bawa dokumennya!” tegas Alimuddin. Ia pun membenarkan bahwa dari empat komunitas adat di wilayah IKN, baru satu yang diakui secara resmi, yakni Mentawir.

Pernyataan ini dikritik keras oleh sosiolog Universitas Mulawarman, Sri Murlianti. Menurutnya, pendekatan “legalistik” pemerintah sangat tidak adil bagi masyarakat adat yang secara historis memiliki hubungan sakral dengan alam, namun tidak memiliki sertifikat formal karena wilayah mereka secara administratif berada di kawasan hutan negara.

Mitigasi yang Terabaikan

Skema penyelesaian melalui konsinyasi (penitipan uang ganti rugi ke pengadilan) dianggap sebagai bentuk penggusuran sistematis. Dewi Sartika dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan bahwa syarat tanah harus clean and clear dalam regulasi pertanahan saat ini tidak masuk akal, mengingat konflik agraria di lokasi tersebut sudah tumpang tindih jauh sebelum proyek IKN ada.

Di tengah gempita pembangunan kota masa depan, nasib Syamsiah dan 1.500 jiwa Masyarakat Adat Balik kini berada di ujung tanduk. Mereka hanya berharap hak ruang hidup mereka diakui dan di-enclave (dikeluarkan) dari target pembangunan, alih-alih diintimidasi dengan skema ganti rugi yang tidak mampu menggantikan nilai identitas, sejarah, dan ekosistem yang telah hancur.

Pemerintah dituntut tidak hanya membangun kota pintar (smart city), tetapi juga menunjukkan “etika pembangunan” dengan menghormati manusia yang telah menghuni tanah tersebut jauh sebelum batu pertama IKN diletakkan.