SUMBAR – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menelan lebih dari 200 jiwa di Sumatera Barat (Sumbar) pada November 2025 lalu kini menemukan titik terang penyebab strukturalnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyimpulkan bahwa rentetan bencana ekologis tersebut bukan sekadar faktor alam, melainkan dampak dari hancurnya tutupan hutan akibat praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan menggurita.

Catatan Walhi menunjukkan bahwa dalam kurun 2001–2025, Sumbar telah kehilangan 320.000 hektar hutan primer. Khusus tahun 2025 saja, luas deforestasi mencapai 15.000 hektar. Aktivitas tambang ilegal ini kini marak di sembilan wilayah kabupaten/kota, termasuk Pasaman, Solok, hingga Dharmasraya, dengan estimasi kerusakan hutan dan lahan lebih dari 10.000 hektar.

“Bencana ekologis yang terjadi tidak bisa lepas dari buruknya tata kelola sumber daya alam selama bertahun-tahun. Tambang ilegal ini sudah berkembang menjadi jaringan bisnis terorganisasi,” ujar Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, Jumat (12/6/2026).

Ancaman Neurotoksin bagi Generasi Mendatang

Dampak pertambangan ilegal tidak berhenti pada rusaknya bentang alam, namun merambah ke ancaman kesehatan yang mematikan. Penggunaan merkuri dalam proses amalgamasi telah mencemari aliran sungai besar seperti Batanghari.

Riset Universitas Andalas menunjukkan kadar merkuri di DAS Batanghari mencapai 5,198 mg/L, jauh melampaui ambang batas aman 0,001 mg/L. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat lokal, terutama para penambang. Penelitian pada 2022 menunjukkan kuku penambang di Nagari Koto Tuo, Sijunjung, mengandung merkuri hingga 9,21 mg/kg—hampir lima kali lipat dari batas normal.

Merkuri, yang merupakan neurotoksin (racun saraf), menjadi ancaman jangka panjang bagi otak, ginjal, hingga perkembangan janin. “Ini ancaman serius bagi generasi sekarang dan masa depan,” tambah Tommy.

Jaringan “Shadow State” dan Dugaan Setoran Aparat

Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas, Dewi Anggraini, mengungkapkan bahwa tambang ilegal di Sumbar sulit diberantas karena dilindungi oleh jaringan shadow state (aktor bayangan) yang mengatur mulai dari permodalan, pasokan alat berat, hingga sistem keamanan.

Fakta keterlibatan oknum aparat bahkan sempat terungkap dalam persidangan kasus penembakan di Solok Selatan, di mana terkuak adanya aliran dana operasional tambang ilegal mencapai Rp25 juta per alat berat. Total aliran dana yang terindikasi mengalir ke oknum mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau ingin memberantas PETI, tangkap dulu aktor intelektualnya, pengumpul emasnya, pemasok BBM-nya, dan pihak-pihak yang memberikan perlindungan. Jangan hanya menyasar pekerja lapangan,” tegas Dewi.

Desakan Tindakan Tegas

Menanggapi desakan ini, Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, mengeklaim pihaknya terus melakukan penindakan. Namun, ia beralasan luasnya wilayah pengawasan dan mobilitas pelaku yang tinggi menjadi kendala utama dalam penegakan hukum.

Menjawab klaim tersebut, Walhi Nasional mendesak negara untuk tidak lagi bersikap reaktif. Walhi menuntut:

  1. Pendekatan Hukum Luas: Menggunakan UU Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang untuk melacak aliran keuntungan dari bisnis tambang ilegal.

  2. Evaluasi Pejabat: Menindak tegas kepala daerah dan aparat yang terbukti melakukan pembiaran, mengingat banyak tambang beroperasi secara terang-terangan di dekat pusat pemerintahan.

  3. Pemulihan Lingkungan: Melakukan audit lingkungan dan memulihkan ekosistem yang rusak akibat merkuri.

Tanpa langkah radikal dari pemerintah pusat dan daerah, ancaman bencana ekologis di Sumatera Barat akan terus membayangi, menjadikan keselamatan warga sebagai tumbal dari kerakusan jaringan bisnis ilegal yang hingga kini masih berdiri kokoh di balik perlindungan aktor-aktor bayangan.