
PANDEGLANG – Praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Sebuah kios pupuk di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, diduga kuat melanggar aturan dengan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melayani pembelian di luar wilayah binaan.
Temuan ini memicu reaksi keras dari organisasi Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Pandeglang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama Dinas Pertanian setempat dikabarkan telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Temuan Harga Melambung dan Pelanggaran Wilayah
Berdasarkan investigasi awal, kios tersebut diduga menjual pupuk jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga mencapai Rp230 ribu per kuintal. Angka ini jauh melampaui HET yang telah dipatok oleh pemerintah. Tak hanya soal harga, kios tersebut juga disinyalir menyalurkan pupuk kepada pembeli dari luar wilayah binaan resminya.
Aktivis sosial kontrol dari BAPERA Pandeglang, Irfan Bulle, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap sistem distribusi tertutup yang diatur negara.
“Pupuk subsidi itu hak petani yang terdaftar di RDKK. Jika kios menjual di atas HET, itu adalah praktik pungli terhadap petani kecil. Kami mendesak izin usahanya dicabut dan oknumnya diproses secara pidana,” tegas Irfan.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana
Praktik manipulasi harga dan distribusi ilegal ini terancam jeratan hukum berlapis. Merujuk pada regulasi yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
-
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Melarang penjualan barang bersubsidi di atas harga ketetapan pemerintah.
-
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melindungi petani dari manipulasi harga.
-
Permentan tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi: Mengatur kewajiban penyaluran sesuai RDKK dan wilayah kerja.
Sanksi yang membayangi kios nakal tersebut mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha permanen. Secara pidana, pelaku terancam denda hingga Rp5 miliar atau hukuman penjara karena menyalahgunakan barang yang disubsidi negara.
Menanti Komitmen Pemerintah
Irfan Bulle menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah untuk membuktikan komitmen mereka dalam menjaga ketahanan pangan.
“Jangan hanya berhenti di investigasi. Kami menunggu langkah konkret. Penindakan tegas sangat penting untuk memberi efek jera agar tidak ada lagi kios yang berani bermain-main dengan hak petani,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KP3 dan Dinas Pertanian masih melakukan pendalaman materiil atas temuan di lapangan sebelum menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya.(ned)







Tinggalkan Balasan