
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Penerapan ini dilakukan serentak di seluruh jajaran penegakan hukum Polri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru telah dimulai sejak dini hari dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja kepolisian.
“Per jam 00.01 WIB hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri, mulai dari Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor hingga Densus 88, telah memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Pedoman Penyidikan Telah Disiapkan Bareskrim
Trunoyudo menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak dilakukan secara mendadak. Polri telah menyiapkan panduan teknis dan format administrasi penyidikan sebagai acuan operasional bagi seluruh penyidik di lapangan.
Pedoman tersebut disusun oleh Bareskrim Polri dan telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan menjadi rujukan resmi bagi seluruh jajaran,” kata Trunoyudo.
Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan seragam, tertib administrasi, serta sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang baru.
Hukum Materiil dan Formil Berlaku Bersamaan
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan KUHAP baru yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Hal ini menandai era baru sistem hukum pidana nasional, di mana hukum materiil dan hukum formil berjalan beriringan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kesiapan pemerintah dalam memberlakukan kedua regulasi tersebut.
“Yang jelas, dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, tanggal 2 Januari, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi, otomatis hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Polri Pastikan Transisi Berjalan Tertib
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Polri memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.





Tinggalkan Balasan