oleh

Penggelapan Toko Emas di Gunungputri Rugikan Pemilik 600 Juta

banner 468x60

BOGOR – Polsek Gunungputri membongkar kasus penggelapan toko emas di Gunungputri, Kabupaten Bogor. Petugas menangkap dua karyawati senior berinisial J dan T setelah nekat mencuri ratusan perhiasan tempatnya bekerja.

Aksi kejahatan kedua pelaku memicu kerugian fantastis bagi pemilik toko berinisial Y. Total kerugian korban menembus angka Rp635,6 juta.

banner 336x280

Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari korban.

“Korban melaporkan kehilangan berbagai perhiasan dengan nilai kerugian mencapai Rp635.666.900,” tegas Hillal pada Rabu (5/8/2026).

Modus Palsukan Data Penjualan Toko

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa aksi penggelapan toko emas di Gunungputri ini berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026. Kedua pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh pemilik toko demi melancarkan niat jahat.

Pelaku T memanipulasi laporan penjualan harian untuk mengelabui stok barang. Sementara itu, pelaku J memindahkan dan menguasai berbagai perhiasan toko secara bertahap.

Kedua tersangka memanfaatkan masa kerjanya yang cukup lama demi menghindari kecurigaan. Pelaku J sudah bekerja selama lima tahun, sedangkan pelaku T mengabdi selama enam tahun.

Pelaku Jual Perhiasan Hingga Jakarta dan Bekasi

Para tersangka menjual perhiasan hasil curian ke sejumlah pasar di wilayah Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Keduanya lalu membagi rata uang hasil kejahatan tersebut.

Mereka memakai uang itu untuk membeli jam tangan, tablet, logam mulia, serta perhiasan baru.

Ulah nekat kedua pelaku akhirnya terbongkar pada 1 Agustus 2026. Seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku dan memeriksa tas bawaannya.

Saksi menemukan logam mulia serta perhiasan dari dalam tas pelaku, lalu langsung melapor ke pemilik usaha. Polisi mengamankan seluruh barang bukti dan terus mendalami keterlibatan pihak luar.

Kasus penggelapan toko emas di Gunungputri ini menjadi pukulan telak bagi para pemilik usaha retail. Rasa percaya kepada karyawan senior sering kali menutupi celah keamanan bisnis. Pemilik toko wajib menerapkan sistem audit stok fisik secara berkala dan memasang CCTV pengawas di area vital. Langkah ini sangat penting agar karyawan tidak mudah memanipulasi data penjualan internal.

banner 336x280
Baca Juga  Tegas! Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan Gadis di Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *