PANDEGLANG – Apa jadinya jika nasib pelayanan publik di tingkat desa ditentukan oleh sebuah coretan tinta yang mencurigakan? Di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, sebuah proses seleksi perangkat desa kini berubah menjadi drama “sulap-menyulap” angka yang memicu kemarahan publik.

Bukan rahasia lagi bahwa kursi perangkat desa adalah posisi strategis, namun cara yang ditempuh oknum di Cimoyan ini tergolong sangat amatir jika tidak mau disebut nekat. Bayangkan saja, nilai peserta diduga “dikoreksi” secara sepihak dari angka 5 menjadi 6. Sebuah perubahan kecil di atas kertas, namun berimbas besar pada rasa keadilan masyarakat.

Integritas yang Terhapus Tinta

Protes resmi telah melayang pada Jumat (20/02/2026). Para peserta yang merasa dizalimi menuntut jawaban atas kejanggalan pada formasi Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) III. Mereka bukan sekadar kalah, tapi merasa “dikalahkan” oleh sistem yang diduga sudah diatur sedemikian rupa.

“Ada indikasi kuat perubahan nilai. Kami punya temuan konfirmasi langsung,” ujar salah satu peserta yang enggan namanya dicatut demi keamanan.

Logikanya sederhana: jika sebuah seleksi formal bisa dikotori oleh coretan tangan yang mengubah skor, maka apa gunanya ujian dilaksanakan? Apakah kompetensi kini kalah telak oleh “kedekatan” dan tinta pulpen oknum panitia?

Tabir Gelap di Balik Diamnya Sang Kades

Musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimoyan rupanya belum cukup kuat untuk mencairkan suasana. Alih-alih mendapatkan klarifikasi yang jernih, publik justru disuguhi pemandangan bungkamnya pihak panitia dan Kepala Desa Cimoyan.

Dugaan ketidaknetralan ini semakin “bernyawa” setelah peserta berinisial JI dan ON melakukan gerilya informasi ke DPMPD Kabupaten Pandeglang. Temuan mereka mengejutkan: ada jurang perbedaan antara data di dinas dengan data yang “dipamerkan” panitia di desa. Jika data di tingkat kabupaten saja sudah berbeda, lantas siapa yang sedang bermain sandiwara di Desa Cimoyan?

Menanti Taji Kecamatan dan DPMPD

Kini, bola panas ada di tangan pihak Kecamatan Patia dan instansi terkait di Kabupaten Pandeglang. Pernyataan bahwa mereka akan “menindaklanjuti sesuai mekanisme” ditunggu realisasinya oleh warga. Rakyat tidak butuh kalimat normatif birokrasi; rakyat butuh transparansi dan jika perlu, Tes Ulang.

Membiarkan perangkat desa terpilih melalui proses yang cacat prosedur hanya akan memelihara benih ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika di tahap awal saja sudah berani “main mata” dengan angka, bagaimana nanti saat harus mengelola dana desa yang jumlahnya miliaran?

Kasus Cimoyan adalah ujian bagi DPMPD Pandeglang: apakah mereka akan berpihak pada aturan, atau membiarkan skandal “coretan ajaib” ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Tanah Banten.