
JAKARTA – Polemik mengenai Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) kini memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Sorotan publik kini tertuju pada konteks sejarah lahirnya aturan tersebut, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dituding sebagai sosok di balik norma yang dinilai menghambat transparansi perpajakan.
Pasal tersebut digugat karena dianggap memberikan celah bagi oknum aparat pajak untuk bekerja dalam “ruang gelap”. Ketentuan yang melarang pejabat memberitahukan informasi perpajakan kepada pihak lain ini sering kali dijadikan dasar untuk melarang wajib pajak mendokumentasikan atau merekam proses pemeriksaan pajak.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa fondasi pembatasan ini dibentuk saat perubahan ketiga UU KUP pada tahun 2007, masa di mana Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Pasal 34 itu lahir pada perubahan ketiga UU KUP tahun 2007. Saat itu Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan. Dari sanalah fondasi pembatasan ini dibentuk,” ujar Rinto dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Frasa Karet dan Hambatan Transparansi
Kritik tajam muncul karena adanya “frasa karet” dalam Pasal 34 ayat (1), khususnya pada istilah “setiap pejabat” dan “pihak lain”. Penafsiran luas terhadap frasa ini dianggap menempatkan wajib pajak sebagai orang asing terhadap datanya sendiri, padahal sistem perpajakan Indonesia menganut asas self-assessment.

Lebih lanjut, larangan merekam pertemuan dengan petugas pajak kini dipertegas melalui Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat pada Januari 2024. Kebijakan ini dinilai menutup ruang akuntabilitas jika terjadi intimidasi atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
“Kalau prosesnya tertutup, jika ada penyimpangan siapa yang bisa membuktikan? Justru keterbukaan melindungi institusi dari oknum,” tegas Rinto.
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi
Para pemerhati kebijakan perpajakan menilai bahwa dokumentasi berupa rekaman seharusnya menjadi hak wajib pajak untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Jika seluruh proses pemeriksaan dibuat tertutup, potensi penyimpangan oleh oknum sulit untuk dibuktikan secara hukum.
Gugatan di MK ini diharapkan dapat menjadi penentu apakah norma yang lahir hampir dua dekade lalu itu benar-benar murni untuk menjaga kerahasiaan data atau justru bertransformasi menjadi tameng pelindung bagi perilaku menyimpang oknum aparat pajak.
Hingga saat ini, persidangan di Mahkamah Konstitusi masih terus bergulir untuk menguji konstitusionalitas pasal tersebut di tengah tuntutan publik akan transparansi dan keadilan relasi antara negara dan warga negara.







Tinggalkan Balasan