SERANG – Masalah tata kelola limbah domestik di Ibu Kota Provinsi Banten kembali memicu keluhan. Tumpukan sampah liar terpantau terus menggunung dan meluas di sepanjang koridor Jalan Jati, Kampung Jerakah, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Kondisi memprihatinkan yang dibiarkan berlarut-larut selama hampir enam bulan ini mulai dikeluhkan secara masif oleh warga dan pengguna jalan akibat aroma busuk yang menyengat.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (17/6/2026), berbagai jenis sampah rumah tangga mulai dari kantong plastik, sisa makanan, hingga limbah perabot bekas tampak menggunung tinggi. Ironisnya, volume sampah yang terus bertambah kini telah meluber dan memakan sebagian badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan yang melintas.

Meskipun otoritas dinas terkait sebenarnya telah menancapkan papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut, sebagian oknum masyarakat terpantau tetap teledor dan mengabaikan aturan tersebut secara terang-terangan pada malam maupun dini hari.

“Sampah ini sudah hampir enam bulan menumpuk. Kalau terus dibiarkan, bisa menjadi sumber penyakit dan sarang lalat maupun tikus. Saat musim hujan, air dari tumpukan sampah juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” keluh Jepri (21), salah seorang warga setempat saat dimintai keterangan.

Memicu Polusi Udara dan Ancaman Wabah Penyakit

Warga sekitar kini didera kekhawatiran tinggi terkait dampak sekunder dari keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar tersebut. Saat terik matahari menyengat di siang hari, tumpukan sampah mengalami pembusukan lebih cepat yang melepas gas metana dan memicu bau busuk radius ratusan meter.

Kondisi higienitas yang buruk ini dinilai berpotensi memicu penyebaran vektor penyakit seperti diare, demam berdarah (DBD), hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi pemukiman warga yang posisinya berdekatan dengan titik pembuangan.

Warga Desak Pemkot Serang Terapkan Sanksi Tipiring

Merespons pembiaran yang sudah berjalan setengah tahun ini, warga mendesak Pemerintah Kota Serang—khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP—untuk tidak hanya melakukan pengangkutan sampah secara berkala (reaktif).

Masyarakat menuntut adanya tindakan preventif dan penegakan hukum yang radikal di lapangan. Regulasi terkait sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda materiil dinilai harus mulai dijatuhkan secara nyata untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan.

“Pemerintah harus menindak tegas siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Kalau tidak ada sanksi, kebiasaan ini akan terus terjadi dan merugikan masyarakat,” tegas Jepri mewakili suara komunitas warga setempat.

Kini, warga Kampung Jerakah berharap penuh agar Jalan Jati dapat segera disterilisasi total melalui operasi pembersihan besar-besaran, serta dijaga secara ketat guna mengembalikan fungsi jalan yang bersih, sehat, dan estetik bagi pengguna jalan.