oleh

73% Muktamirin Muktamar NU ke-35 di Jombang Sepakat: Pemilihan Ketum PBNU Dikembalikan ke AHWA

JOMBANG – Dinamika pemilihan kepemimpinan tertinggi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU mengalami perubahan mendasar.

Dalam forum Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna GSG Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebanyak 73 persen muktamirin resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031.

Melalui voting yang rampung Ahad 30/8/2026 dini hari, mayoritas utusan cabang dan wilayah memilih menghentikan model pemilihan langsung oleh muktamirin.

Sebagai gantinya, penetapan Ketua Umum PBNU kini dikembalikan melalui mekanisme penunjukan dan keputusan tim Ahlul Halli wal Aqdi AHWA bersama kiai-kiai sepuh.

Hasil Voting Pleno III

Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, memaparkan dari total 552 peserta berhak suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau 73% menyatakan setuju terhadap perubahan mekanisme.

Sementara yang ingin tetap pemilihan langsung sebanyak 150 suara, dan 1 suara tidak sah.

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dorongan perubahan lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU.

Dengan mekanisme baru, penetapan ketua umum dipasrahkan kepada ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu dan kearifan.

Alur Baru Pencalonan Ketum PBNU

Perubahan ini mengubah alur pencalonan secara signifikan. Dalam draf aturan baru:

  1. Seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU mengajukan hingga 5 nama bakal calon Ketum.
  2. Hasil usulan ditabulasi transparan oleh panitia untuk menyaring 5 nama terbanyak.
  3. Lima nama tersebut tidak langsung diadu voting terbuka, melainkan diserahkan ke Rais ‘Aam terpilih untuk catatan, pertimbangan, dan restu.
  4. Setelah restu Rais ‘Aam, barulah kandidat diputuskan bersama 9 anggota AHWA.

“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang mantan Mendikbud tersebut.

Untuk anggota AHWA, setiap PWNU, PCNU, PCINU mengusulkan 9 nama kiai sepuh. Sembilan nama tertinggi ditetapkan sebagai anggota AHWA yang bertugas memilih Rais ‘Am.

Rais ‘Am terpilih bisa berasal dari dalam 9 anggota AHWA maupun ulama di luar itu.

Meski esensi perubahan disepakati 73% muktamirin, rincian tata tertib tatib pemilihan formal baru disahkan di pleno lanjutan.

Prof Nuh menegaskan penyesuaian jadwal tatib tidak mengganggu jalannya Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan 27 hingga 31 Agustus 2026.