oleh

Terjaring OTT Kasus Suap Jabatan, KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain

banner 468x60

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain. Penahanan dilakukan setelah keduanya rampung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).

Kedua pejabat teras di Pemkab Kuansing tersebut ditahan usai menyerahkan diri menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

banner 336x280

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan Suhardiman Amby dan Zulkarnain keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.45 WIB. Keduanya tampak berjalan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Selain kedua pejabat tersebut, seorang tersangka lain dari pihak swasta juga terlihat mengenakan rompi serupa sebelum akhirnya digelandang petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).

Baca Juga  Belawan "Zona Merah" Logistik: Komplotan Rayap Besi Makin Brutal, Jarah Truk Kontainer Saat Melaju

Amankan 10 Orang dan Sita Mobil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam rangkaian operasi senyap tersebut, tim penyelidik total mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” ujar Budi.

Dari 10 orang yang terjaring, lima orang di antaranya langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk pendalaman dokumen dan pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta satu orang yang berasal dari pihak keluarga penyelenggara negara.

Selain menangkap para terduga pelaku, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen elektronik yang diduga kuat memuat rekam jejak transaksi keuangan ilegal. Petugas juga menyita satu unit mobil yang ditengarai digunakan sebagai sarana dalam rangkaian tindak pidana suap tersebut.

Motif Suap Pengisian Jabatan Sekda

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah menduga kuat kasus ini berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan atau suap dalam pengisian kursi Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan di lapangan, termasuk menggeledah sejumlah lokasi strategis guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi ini.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *