oleh

Pemborosan APBD! Puluhan Kios Wisata Pantai Sawarna Mangkrak dan Gagal Total Sumbang PAD Lebak

banner 468x60

LEBAK – Praktik pemborosan anggaran publik kembali dipertontonkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Puluhan bangunan kios komersial yang berdiri di episentrum wisata unggulan Pantai Sawarna, Kecamatan Bayah, kini bernasib tragis: mangkrak, rusak digerogoti cuaca, dan telantar tanpa fungsi. Akibat salah urus dan lemahnya eksekusi di lapangan, proyek yang menelan dana daerah ini gagal total memberikan kontribusi sepeser pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Skandal tata kelola aset yang mati suri ini menjadi bola panas yang meledak dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak. Diketahui, otoritas yang paling bertanggung jawab atas keterbengkalaian ini adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak selaku pemegang hak kelola sah saat ini.

banner 336x280

Disperindag Dinilai Tidak Becus, Pansus DPRD Desak Copot Hak Kelola

Melihat ketidakbecusan Disperindag dalam menghidupkan urat nadi perekonomian di kawasan wisata tersebut, Pansus DPRD Lebak langsung menghujani eksekutif dengan kritik tajam. Anggota legislatif mendesak bupati untuk segera mencopot hak kelola dari Disperindag dan mengalihkan seluruh aset mangkrak tersebut ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak agar penanganannya tidak terus-terusan salah alamat.

Baca Juga  Brebes Tambah 12 Pos Damkar, Keterbatasan Armada Masih Jadi PR

Ketua Pansus LKPj Bupati Lebak sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya, menyemprot ketidakjelasan fungsi birokrasi ini. Menurutnya, menempatkan aset pariwisata di bawah dinas perdagangan yang kaku adalah blunder fatal sejak awal.

“Kalau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mengelola, aset milik daerah bisa lebih optimal dan mampu memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah daerah harus segera mengambil kebijakan agar aset yang sudah dibangun tidak kehilangan fungsinya akibat pengelolaan yang kurang baik,” tegas Muammar secara blak-blakan, Senin (6/7/2026).

Muammar mengingatkan, eksekutif tidak boleh cuci tangan dan membiarkan infrastruktur yang dibiayai dari tetesan keringat rakyat (APBD) berubah menjadi “bangunan hantu” yang kehilangan nilai guna. Jika dikelola secara agresif dan tepat oleh Disbudpar, puluhan kios tersebut bisa langsung disulap menjadi mesin pencetak PAD baru melalui retribusi terukur, sekaligus memulihkan ekonomi warga lokal yang tercekik akibat hilangnya ruang niaga yang representatif.

Rekomendasi Inspektorat yang Selama Ini Dicueki

Sinyalemen salah urus ini kian benderang setelah internal birokrasi buka suara. Sekretaris Disbudpar Kabupaten Lebak, Luli Agustina, menyatakan kesiapan instansinya untuk segera mengambil alih dan menyelamatkan aset-aset terlantar tersebut andai kepala daerah berani mengambil keputusan tegas.

Menariknya, Luli membeberkan bahwa desakan pengambilalihan ini sebenarnya bukan hal baru. Otoritas pengawas internal yakni Inspektorat Kabupaten Lebak, ternyata sudah sejak lama menerbitkan rekomendasi agar tata kelola kios di Pantai Sawarna dilepas dari Disperindag dan wajib diintegrasikan ke bawah kendali masterplan pariwisata daerah.

Fakta bahwa kios-kios tersebut tetap mangkrak hingga hari ini mengindikasikan adanya pembiaran dan pengabaian rekomendasi auditor internal oleh dinas terkait.

“Kalau memang harus dialihkan, kami siap mengikuti mekanisme pelimpahan aset yang berlaku,” cetus Luli normatif, menunggu keberanian politik dari Penjabat Bupati untuk memutus mata rantai pemborosan aset daerah ini.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *