oleh

Layanan Pemukiman Mandek, Armada DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Malah “Selingkuh” Angkut Sampah Perusahaan

banner 468x60

TANGERANG – Krisis pengelolaan sampah di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali memantik rapor merah dan memicu gelombang protes dari masyarakat setempat. Di tengah mandek dan bobroknya pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga, aroma penyimpangan justru tercium. Sejumlah warga mengendus dan melaporkan dugaan penyalahgunaan armada pengangkut milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang diduga dialihkan untuk melayani pembuangan sampah domestik milik salah satu perusahaan swasta di wilayah tersebut.

Penyalahgunaan fasilitas negara ini memicu kecemburan sosial yang mendalam. Pasalnya, saat lingkungan pemukiman warga dikepung bau busuk akibat tumpukan sampah yang jarang diangkut, truk operasional yang dibiayai oleh uang rakyat (APBD) justru terlihat hilir mudik melayani korporasi.

banner 336x280

Sampah Rumah Tangga Menumpuk, Truk DLHK Malah Masuk Pabrik

Jeritan terkait buruknya tata kelola kebersihan ini salah satunya disuarakan oleh warga Kampung Saradan, Desa Sumur Bandung. Warga mengaku sangat kesulitan membuang limbah rumah tangga karena ketiadaan jadwal pengangkutan yang rutin dari dinas terkait.

“Memang sudah ada Tempat Pembuangan Sempah Sementara (TPST) yang dibangun melalui program CSR perusahaan, tetapi sampah yang sudah terkumpul belum diangkut secara rutin sehingga menumpuk,” keluh salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Di saat tumpukan sampah warga di TPST menggunung dan telantar, praktik kontradiktif justru terekam kamera warga. Warga berinisial M secara blak-blakan mempertanyakan netralitas dan mekanisme kerja DLHK setelah memergoki armada pelat merah tersebut mengangkut sampah dari dalam area industri.

Senada dengan M, warga lain berinisial JG juga memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku berulang kali melihat truk pengangkut sampah milik pemerintah bebas melenggang memasuki kawasan perusahaan untuk menguras sampah komersial mereka. Warga kini mendesak transparansi dan kejelasan dasar hukum dari pihak dinas, apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi yang mendatangkan PAD atau sekadar bentuk pelayanan “gelap” oknum di lapangan.

Prioritas Pelayanan Publik Dipertanyakan

Aksi protes ini bergulir menjadi bola panas di kalangan masyarakat Kecamatan Jayanti. Warga mempertanyakan skala prioritas DLHK Kabupaten Tangerang dalam membagi zonasi pelayanan armada kebersihan. Sesuai mandat undang-undang, pelayanan terhadap pemukiman warga dan sampah domestik masyarakat seharusnya berada di baris paling depan, bukan malah menganakemaskan sektor industri.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah pengangkutan sampah korporasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, seperti pengenaan retribusi resmi daerah, atau justru merupakan pelanggaran prosedur yang menabrak aturan penataan lingkungan hidup.

Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides), awak media telah berupaya keras melakukan konfirmasi dan menghubungi Kepala DLHK Kabupaten Tangerang. Konfirmasi mendesak dilakukan guna menguliti mekanisme penggunaan armada, dasar hukum penarikan retribusi perusahaan, serta kejelasan komitmen pelayanan bagi masyarakat kecil.

Tak hanya dinas, pihak perusahaan penikmat fasilitas negara tersebut juga akan diburu untuk dimintai konfirmasi agar mengurai polemik ini secara utuh.

Sayangnya, hingga berita ini naik cetak, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang maupun manajemen perusahaan terkait kompak memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi sedikit pun. Redaksi memastikan akan memuat seluruh klarifikasi dan hak jawab dalam pemberitaan lanjutan demi mematuhi mandat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

banner 336x280
Baca Juga  MUI Kresek Minta Penjualan Tuak Ilegal Ditutup Selama Ramadhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *