
DEPOK – Jeratan ganas pinjaman online (pinjol) kembali memakan korban hingga memicu tindakan kriminal nekat. Seorang pria berinisial RWP (40) kini harus meratapi nasibnya menjadi pesakitan di balik sel tahanan Polsek Sukmajaya, Kota Depok. Ironisnya, pelaku yang gelap mata melakukan aksi perampokan toko emas ini diketahui merupakan seorang akademisi bergelar magister atau lulusan S2 dari salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Jakarta.
Latar belakang pendidikan yang tinggi ternyata tidak menjamin seseorang terhindar dari jalan pintas saat dihimpit beban finansial yang menggunung. Utang pinjol yang membengkak hingga ratusan juta rupiah membuat RWP kehilangan akal sehat dan nekat melegalisasi segala cara.
Tendang Dada Pemilik Toko dan Gasak Uang Tunai
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, membeberkan bahwa aksi perampokan tersebut terjadi di sebuah toko emas yang berlokasi di kawasan Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong. Insiden bermula ketika pelaku menyatroni tempat kejadian perkara (TKP) pada siang bolong sekira pukul 14.30 WIB.
Tanpa basa-basi, pria berusia 40 tahun itu langsung melancarkan aksi berbahayanya dengan melompati pembatas etalase toko emas dan menodongkan sebilah pisau dapur ke arah pemilik toko.
“Korban sempat berani menepis tangan pelaku, tetapi pelaku langsung menendang bagian dada korban dengan keras sehingga korban terjatuh tersungkur,” ungkap AKP Rizky Firmansyah kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Melihat korbannya sudah tidak berdaya, RWP dengan cepat menguras isi laci toko dan menggasak uang tunai sebesar Rp20 juta. Namun, pelariannya berujung gagal total. Jeritan histeris meminta pertolongan dari korban seketika memancing kemarahan warga dan pedagang pasar sekitar yang langsung mengepung, meringkus, dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Tiga Tahun Menganggur Usai Kena PHK
Dari hasil interogasi mendalam di ruang penyidik, terkuak fakta pilu di balik motif aksi nekat yang dilakukan oleh sang magister tersebut. RWP mengaku mentalnya tertekan hebat lantaran sudah tiga tahun terakhir menyandang status pengangguran akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja terdahulu.
Untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah ketiadaan pemasukan, pelaku mulai terjerumus dalam lingkaran setan pinjaman online hingga akumulasi utangnya menumpuk tak terkendali.
“Motif utamanya murni buat melunasi utang pinjol yang mencapai ratusan juta rupiah dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan sudah lama menganggur,” tambah Kapolsek.
Nasi sudah menjadi bubur, gelar akademik tinggi yang disandang RWP kini tak lagi berarti. Atas tindakan pidana kekerasan yang dilakukannya, pihak kepolisian resmi menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Mantan karyawan ini kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.














Komentar