
SURABAYA – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba menyeret tiga wakil rakyat di Jawa Timur. Ketiganya yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra diamankan aparat bersama lima orang lainnya saat penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Tiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) anggota DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda anggota DPRD Banyuwangi yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan delapan orang tersebut. Ia menegaskan seluruhnya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis 1 Oktober 2026.
Berawal dari Laporan Karyawan Swasta
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar. Penggerebekan dilakukan pada Senin 28 September 2026 dini hari.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bekas pakai sabu, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap bong, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil interogasi awal, N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Saat ini C masuk dalam daftar pencarian orang DPO polisi.
Tes Urine 7 Positif Ekstasi, Diproses Restorative Justice
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dari pendalaman, polisi baru mengetahui tiga di antaranya berstatus anggota DPRD di wilayah Jawa Timur.
“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” ujar Hadi.
Polisi menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan masih di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA tentang pedoman penanganan penyalahguna narkoba. Karena itu, kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” jelasnya.
Usai pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, kedelapan orang tersebut kemudian menjalani asesmen lanjutan di Badan Narkotika Nasional BNN Kota Surabaya.
Respons Gerindra Jatim dan BK DPRD Malang
Kabar diamankannya tiga kader Gerindra yang duduk sebagai anggota DPRD itu juga telah dikonfirmasi ke Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah.
Kharisma menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari kepolisian dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.
Ia menjelaskan aturan internal partai mengatur kader yang tersandung hukum termasuk narkoba dapat dinonaktifkan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan bisa dijatuhkan. Namun pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Badan Kehormatan BK DPRD Kabupaten Malang yang diketuai Kuncoro mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait anggotanya Muhammad Ukasyah Ali Murtadho.
Kuncoro menegaskan BK tetap mengedepankan praduga tak bersalah karena informasi masih dari pemberitaan media. BK akan membahas internal dan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Terkait kemungkinan Pergantian Antarwaktu PAW, Kuncoro menyebut belum ingin berspekulasi dan akan menunggu informasi resmi.
Hingga kini, delapan orang tersebut masih menjalani proses di BNN Kota Surabaya dan perkara ditangani sesuai prosedur.














Komentar