
Dugaan praktik pengondisian dalam proyek pemerintah kembali mencuat di daerah. Organisasi Masyarakat (Ormas) Tegal Bersatu (MTB) secara resmi melaporkan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi. Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya indikasi pengaturan sepihak pada sejumlah proyek fisik dan pengadaan barang di lingkungan instansi pendidikan tersebut.
Tiga Titik Berat Dugaan Penyimpangan
Koordinator MTB, Ismet Gunawan, mengungkapkan bahwa aduan yang diserahkan ke aparat penegak hukum mencakup beberapa sektor krusial yang dinilai sarat kecurangan.
-
Pengadaan Buku Sekolah: Praktik pengondisian diduga kuat terjadi pada pengadaan buku teks utama, buku non-teks, hingga buku muatan lokal (mulok) bahasa Jawa. Pengerjaan proyek ini dinilai hanya dikuasai dan dimonopoli oleh segelintir penyedia jasa tertentu saja.
-
Monopoli Kegiatan Study Tour: Sorotan tajam juga diarahkan pada pelaksanaan perjalanan wisata belajar atau study tour siswa SMP yang dikoordinasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal. Indikasi pengaturan menguat lantaran hanya ada satu biro perjalanan tunggal yang ditunjuk untuk menangani seluruh kegiatan tersebut.
-
Proyek Fisik Revitalisasi Sekolah: Dugaan penyimpangan turut merambah ke proyek fisik revitalisasi bangunan SMP tahun anggaran 2026. Sedikitnya terdapat 14 paket proyek bangunan sekolah yang diduga dikondisikan melalui arahan kepada sekolah-sekolah agar menunjuk penyedia jasa rekomendasi pihak dinas.
Pihak Terlapor dan Tenggat Waktu Penindakan
Dalam dokumen laporan tertulisnya, pihak pelapor turut mencantumkan sejumlah pejabat dan pihak institusi yang dinilai paling bertanggung jawab atas karut-marut tata kelola pengadaan tersebut.
Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dikbud Kabupaten Tegal, pengurus MKKS SMP Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala sekolah yang diduga aktif mengarahkan pembelian produk ke vendor tertentu. Tindakan penunjukan langsung secara sepihak ini dinilai telah melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menanggapi laporan ini, Ormas Tegal Bersatu mendesak tim penyidik Kejari Slawi untuk segera melakukan penelaahan mendalam. Mereka bahkan memberikan batas waktu tegas kepada aparat penegak hukum.
“Jika sampai minggu depan aduan belum ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran,” tegas Ismet.














Komentar