
JENEPONTO – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan agama di Sulawesi Selatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang guru mengaji berinisial BR (55) atas dugaan pencabulan terhadap enam santriwatinya.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat (2/1/2026), tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak dan mengamankan tersangka di TKP,” ujarnya.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat tersebut dilakukan BR di rumahnya yang juga difungsikan sebagai Tempat Pembelajaran Al-Qur’an (TPA). Modus operandi pelaku adalah dengan memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Para korban diketahui masih berusia belasan tahun dan merupakan murid mengaji pelaku sendiri. Di hadapan penyidik, BR tidak menampik tuduhan tersebut dan mengakui telah melakukan tindakan asusila kepada para santrinya.
“Tersangka mengakui telah melakukan aksi tidak senonoh kepada sejumlah santrinya. Saat ini yang melapor ada enam orang,” jelas AKP Nurman.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, BR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jeneponto. Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat jumlah murid di TPA tersebut mencapai belasan anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.














Komentar