oleh

Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik belum dapat mengabulkan permohonan tersebut lantaran Sony dinilai tidak memenuhi kriteria objektif sebagai justice collaborator.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dua Alasan Utama Penolakan

Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan dua alasan mendasar di balik penolakan tersebut:

  1. Peran Kunci dalam Perkara: Berdasarkan hasil penyidikan, Sony tidak dikategorikan sebagai pelaku tingkat kedua atau bawahan. Sebaliknya, ia dinilai memiliki peran vital dan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan serta verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sony diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG tersebut.

  2. Belum Mengakui Perbuatan: Salah satu syarat mutlak bagi seorang tersangka untuk menyandang status justice collaborator adalah kesediaan mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana. Syarief menyebut, dalam pemeriksaan terakhir, penyidik belum melihat adanya pengakuan dari Sony terkait perbuatan yang disangkakan.

Perkembangan Kasus MBG

Kejagung saat ini terus mendalami penyimpangan tata kelola program MBG. Hingga kini, terdapat enam tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

  • Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

  • Lodewyk Pusung

  • Asep Yusuf Somantri (Swasta/Kaki tangan Sony)

  • Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

  • Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)

Meski permohonan JC ditolak, pihak Kejagung menyatakan tetap menghargai informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan, karena dinilai tetap membantu penyidik untuk mengurai benang merah kasus tersebut. Saat ini, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari penyimpangan tata kelola program MBG.