JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi resmi guna meredam simpang siur informasi di media sosial terkait biaya administrasi dan isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada transaksi QRIS. Melalui keterangannya, BI menegaskan bahwa masyarakat pengguna layanan pembayaran digital tidak dikenakan pajak maupun biaya tambahan dalam setiap transaksi pembayaran.
Kebijakan ini merupakan upaya bank sentral untuk terus mendukung ekosistem pembayaran digital yang inklusif, terutama bagi pelaku usaha kecil.
MDR 0 Persen untuk Usaha Mikro
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) dan PPN 0 persen telah diterapkan sejak 1 Desember 2024 bagi kategori tertentu. Berikut adalah poin-poin penting aturan tersebut:
-
Batas Transaksi: Transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp500 ribu khusus untuk kategori Usaha Mikro (UMI) tetap dikenakan MDR 0 persen atau gratis.
-
Bebas Biaya Administrasi: Pedagang dalam kategori UMI tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun untuk transaksi di bawah batas nominal tersebut.
-
Transaksi di Atas Rp500 Ribu: Untuk transaksi yang melebihi Rp500 ribu atau kategori usaha di luar mikro, biaya MDR tetap berlaku namun dilarang dibebankan kepada konsumen.
Klarifikasi Isu PPN 12 Persen
BI juga meluruskan kesalahpahaman mengenai penerapan PPN 12 persen yang sempat memicu kekhawatiran pedagang di lapangan.
-
Bukan untuk Konsumen: Bank Indonesia memastikan transaksi QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen kepada masyarakat pengguna.
-
Objek Pajak Sebenarnya: PPN yang dimaksud hanya dikenakan pada biaya layanan yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, bukan pada nilai transaksi pembayaran barang atau jasa.
-
Pajak Usaha Mikro: Untuk merchant usaha mikro dengan transaksi hingga Rp500 ribu, besaran pajaknya tetap 0 persen sejalan dengan MDR yang digratiskan.
Keresahan Pedagang di Lapangan
Sebelum adanya klarifikasi ini, sejumlah pedagang seperti di Pasar Jaya Cijantung, Jakarta Timur, sempat menyatakan keengganannya menggunakan QRIS. Mereka khawatir penerapan pajak baru akan menambah beban biaya operasional dan mengurangi pendapatan.
Dengan penegasan dari Bank Indonesia ini, diharapkan pelaku usaha dan masyarakat tetap merasa aman dan nyaman menggunakan metode pembayaran digital tanpa bayang-bayang biaya tambahan yang tidak resmi. (RED/EKON)
