oleh

Modus Culas Pinjam Aset untuk Proyek, Oknum Kades di Tegal Tega Jual Mobil Sesama Rekan Sejawat

TEGAL – Moralitas oknum pejabat tingkat desa kembali berada di titik nadir. Seorang Kepala Desa (Kades) Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, berinisial AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Tegal . Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah AM terbukti melakukan aksi penipuan dan penggelapan bermodus meminjam mobil pribadi milik rekan sejawatnya yang juga sesama kepala desa .

Aksi culas yang mencederai kepercayaan antarpemimpin desa ini menimpa Jaelani, Kades Sangkanjaya, yang berada dalam satu kecamatan dengan pelaku . Bukannya digunakan untuk operasional menunjang pekerjaan, mobil beserta surat-surat kendaraan milik korban justru dijual sepihak oleh pelaku demi meraup keuntungan pribadi .

Proyek Fiktif dan Surat Kendaraan yang Ikut Digondol

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, membeberkan bahwa rentetan peristiwa pembajakan kendaraan pribadi ini sudah bermula sejak 22 Desember 2025 lalu . Tersangka AM secara meyakinkan mendatangi korban dengan dalih meminjam mobil untuk urusan kelancaran sebuah proyek .

Tak tanggung-tanggung, pelaku juga mendesak korban untuk menyerahkan dokumen asli kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) .

“Tersangka menguasai mobil beserta BPKB dan STNK milik korban atas nama saudara Jaelani dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendapatkan kegiatan proyek,” ungkap AKP Luis dalam konferensi pers resmi di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Tegal, Jumat (3/7/2026) .

Seiring berjalannya waktu, topeng pelaku akhirnya terbuka. Proyek yang diumbar oleh AM terbukti fiktif belaka . Tanpa sepengetahuan dan izin dari Jaelani, AM diam-diam membawa kabur mobil tersebut ke salah satu dealer mobil bekas di wilayah Kabupaten Tegal dan menjualnya dengan harga Rp136,5 juta . Pihak kepolisian memastikan bahwa objek yang digelapkan adalah murni kendaraan pribadi milik korban, bukan aset kedinasan milik pemerintah desa.

Berbulan-bulan Menunggu Itikad Baik, Uang Habis untuk Kebutuhan Sehari-hari

Sebelum menyeret kasus ini ke ranah hukum, Kades Jaelani sebenarnya telah menunjukkan kebesaran hati dengan memilih jalan damai . Ia mencoba menyelesaikan prahara ini secara kekeluargaan demi menjaga hubungan baik korps sesama kepala desa . Korban bahkan memberikan kelonggaran waktu hingga berbulan-bulan dengan harapan unit mobil atau uang hasil penjualan dikembalikan .

Namun, kesabaran korban justru dibalas dengan kepalsuan. Karena tidak kunjung melihat adanya itikad baik dan kejelasan dari pihak tersangka, Jaelani akhirnya mantap melaporkan skandal penggelapan ini ke Mapolres Tegal . Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi langsung bergerak cepat menjemput paksa AM.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin,” tambah AKP Luis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, uang hasil penjualan mobil senilai puluhan juta tersebut kini sudah ludes tidak bersisa . Kepada polisi, oknum Kades Danawarih ini mengaku nekat menghabiskan uang haram tersebut untuk mendanai keperluan pribadinya.

“Menurut keterangan tersangka, uang hasil penjualan mobil tersebut sudah habis digunakan, salah satunya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Luis .

Akibat perbuatan culasnya, oknum Kades Danawarih ini kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun .