oleh

Satresnarkoba Polres Brebes Ungkap Peredaran Sabu Modus Tempel di Area Pemakaman, Sita 11,51 Gram Narkotika

banner 468x60

BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyimpanan barang di area pemakaman atau dikenal dengan metode “tempel”.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial LM alias U (29), warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan total berat bruto mencapai 11,51 gram.

banner 336x280

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan pemakaman Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Lokasi tersebut diduga digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan sementara paket sabu sebelum diambil oleh pembeli.

Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Aiptu Hardi Ristanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Hardi, Senin (1/6/2026).

Baca Juga  Jalan Beton Baru Bikin Peternak Senang, Danrem Wijayakusuma Tinjau Langsung Progres TMMD di Cikuya Brebes

Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka.

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebagian barang bukti diketahui disimpan di kolong tempat tidur untuk menghindari deteksi petugas.

“Tersangka menyimpan sebagian barang bukti di kolong tempat tidur untuk mengelabui petugas,” jelas Hardi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita beberapa paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen dan bungkus rokok dengan total berat bruto sekitar 11,51 gram.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Tangerang Resmikan SPPG Banggalawa Tantya di Rajeg

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, korek api, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga tersangka berperan sebagai pengedar narkotika yang menjalankan transaksi menggunakan metode tempel, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.

“Kami menduga yang bersangkutan berperan sebagai pengedar narkotika,” tegasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Brebes masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(kdj)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *