oleh

Pemerintah Kalah dari Sampah: Kebakaran TPA Jatiwaringin Bongkar Kegagalan Sistemik Rezim Hilir

banner 468x60

TANGERANG – Bencana lingkungan yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, sejak akhir Juni lalu bukan sekadar kecelakaan alam akibat cuaca panas. Kebakaran hebat yang meludeskan sedikitnya dua hektar gunungan sampah ini adalah bukti otentik kegagalan beruntun, salah urus, dan kebebalan struktural pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan hidup.

Sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang masih dipertahankan di TPA ini ibarat menyalakan bom waktu ekologis. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) langsung melayangkan kritik tajam, menelanjangi kemalasan birokrasi yang selama ini hanya sibuk menguras anggaran di sektor hilir namun pengecut dalam membenahi tata kelola sampah di sektor hulu.

banner 336x280

Rakyat Dikepung Racun Asap, Pemerintah Sibuk Berdalih Angin

Gunungan sampah kering bercampur plastik yang terbakar hebat memproduksi kepulan asap beracun berkadar pekat yang langsung mengepung ruang hidup masyarakat di Kecamatan Mauk dan Rajeg. Warga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, kini dipaksa menghadapi ancaman nyata Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Ironisnya, alih-alih mengevaluasi mengapa akumulasi sampah bisa se-ekstrem itu, jajaran birokrasi lokal justru berlindung di balik alasan klasik: cuaca ekstrem El Nino dan hembusan angin kencang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdalih hambatan utama pemadaman darat dipicu oleh keterbatasan pasokan air dan angin yang menerbangkan sampah-sampah kering berapi.

“Warga sekitar takutnya kayak TPA yang di Kota Tangerang kebakar sampai berhari-hari. Kalau lama takutnya ISPA. Saya ada anak kecil juga makanya mau diungsikan dulu,” protes Candra, warga sekitar yang memilih mengungsi secara swadaya akibat absennya mitigasi evakuasi yang layak dari pemerintah daerah.

Meskipun Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengklaim bahwa per 5 Juli intervensi militeristik seperti taktik water bombing dan injeksi air bawah lapisan berhasil menekan luas area terbakar hingga tersisa 3,6%, langkah tersebut tetap dinilai sebagai pemadam kebakaran seremonial yang tidak menyentuh akar masalah.

Walhi Telanjangi Kemalasan Hukum Kementerian LH

Manajer Perkotaan Berkeadilan Walhi Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Setyawan, membongkar habis borok regulasi di balik kebakaran massal TPA yang terus berulang di Indonesia. Wahyu menegaskan, tumpukan sampah organik yang dibiarkan membusuk tanpa diolah otomatis menghasilkan gas metana (). Gas ini memiliki daya tangkap panas yang luar biasa tinggi dan menjadi pemicu utama kebakaran bawah tanah yang sangat sulit padam.

Walhi menilai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan pemerintah daerah melakukan pembangkangan terhadap semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah dituding sengaja memelihara proyek-proyek penanganan sampah di hilir—seperti perluasan lahan TPA atau wacana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang penuh kompromi bisnis—ketimbang memaksa pembatasan sampah di hulu.

“Kami telah menyampaikan harus melihat penerapan atau implementasi dari UU 18/2008 terutama bicara terkait pengelolaan sampah di hulu yang harus menjadi pilihan utama. Tidak adanya penanganan sampah di hulu membuat beban di TPA terus menumpuk. Kalau tidak (dibenahi), masalah ini tidak akan pernah selesai,” cecar Wahyu Eka Setyawan dengan nada satir.

Regulasi Mandul: Korporasi Manufaktur Bebas Cuci Tangan

Lebih jauh, Walhi mengkritik produk hukum bentukan KLH yang dinilai penakut dan mandul di hadapan pelaku industri skala besar. Aturan mengenai pengelolaan sampah organik dari hulu hingga saat ini sengaja dibiarkan lemah karena hanya berstatus Surat Keputusan (SK), bukan berbentuk Peraturan Menteri yang memiliki daya paksa hukum.

Sikap lembek pemerintah juga terlihat jelas pada mandegnya implementasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi ini dituding cacat sejak lahir karena tidak memuat klausul sanksi pidana maupun konsekuensi finansial yang tegas (hukum nirlaba) bagi korporasi dan produsen manufaktur yang terus membanjiri pasar dengan kemasan plastik sekali pakai.

Selama produsen dibiarkan mencuci tangan atas sampah kemasannya, dan selama kementerian terkait hanya sibuk menerbitkan Surat Edaran imbauan tanpa penegakan hukum hukum yang berdarah-darah, maka bencana ekosida seperti di TPA Jatiwaringin ini akan terus berulang dan rakyat kecil-lah yang harus membayar ongkos kesehatannya.

banner 336x280
Baca Juga  Guru MTs di Patia Pandeglang Diduga Dianiaya Oknum Sopir Program MBG, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *