
PANDEGLANG – Dugaan tindakan penghalangan terhadap kebebasan pers kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, Banten. Sejumlah wartawan mengaku dihalangi oleh pihak pengelola saat hendak melakukan peliputan dan kontrol sosial di area dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labuan #013, Desa Karang Bohong, Kecamatan Labuan, pada Rabu (20/5/2026).
Petugas keamanan di lokasi secara sepihak menolak akses masuk awak media dengan dalih keharusan menunjukkan “surat izin kunjungan” serta “surat dinas” khusus. Insiden ini memicu kritik tajam karena dinilai menabrak aturan hukum yang membentengi profesi jurnalis.
Kronologi Penolakan di Ruang Publik
Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis mendatangi fasilitas tersebut untuk melakukan konfirmasi dan peliputan jurnalistik terkait operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Putra Eri Perkasa.
Cecep, jurnalis dari media mataperistiwa.com yang berada di lokasi, menyayangkan sikap kaku dari petugas keamanan. Menurutnya, kedatangan awak media sudah mengedepankan etika sopan santun untuk menyambung silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Awalnya kami datang secara baik-baik untuk silaturahmi sekaligus menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi petugas yang mengaku keamanan justru meminta surat izin kunjungan dan menyebut harus ada surat dinas,” ungkap Cecep kecewa.
Aturan “Surat Dinas” Dinilai Tabrak UU Pers
Tindakan meminta “surat dinas” atau surat izin khusus sebagai prasyarat peliputan dinilai para pakar hukum pers tidak memiliki landasan legalitas. Berdasarkan regulasi nasional, wartawan yang tengah bertugas secara resmi cukup menunjukkan kartu identitas pers (press card) aktif dan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sikap pengelola SPPG Labuan #013 tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
-
Pasal 4 Ayat 2: Menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mutlak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
-
Pasal 4 Ayat 3: Menjamin pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
-
Ancaman Pidana Pasal 18 Ayat 1: Mengatur sanksi pidana secara tegas bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda materiil maksimal Rp500 juta.
Program Negara yang Dibiayai APBN
Para jurnalis senior di Pandeglang mengingatkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional strategis yang didanai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai program publik, seluruh aspek operasionalnya—mulai dari standar sanitasi dapur, kualitas menu, hingga rantai distribusi—seharusnya transparan dan terbuka untuk diawasi oleh masyarakat melalui perantara pers.
“Kalau seluruh prosedur dan perizinan sudah lengkap, tidak ada alasan menutup akses wartawan. Pers justru membantu memastikan program ini berjalan sesuai aturan,” tegas salah seorang jurnalis senior di Pandeglang yang enggan identitasnya dideklarasikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Labuan #013 maupun manajemen Yayasan Putra Eri Perkasa masih bungkam dan belum memberikan keterangan atau rilis resmi terkait alasan pemberlakuan syarat birokrasi ketat tersebut.
Komunitas pers menegaskan tetap menghormati standar operasional prosedur (SOP) internal dapur—seperti kewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD) demi higienitas makanan. Namun, aspek keamanan tidak boleh dijadikan tameng untuk mengekang kemerdekaan pers. Dewan Pers serta aparat penegak hukum kini didesak untuk mengatensi kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi ekosistem SPPG lain di daerah. (RED/PDG)
Hak Jawab & Klarifikasi
Redaksi secara terbuka menyediakan dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi seluas-luasnya bagi jajaran pengelola SPPG Labuan #013, Yayasan Putra Eri Perkasa, serta Badan Gizi Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999.














Komentar