
MOJOKERTO – Jagat maya regional Mojokerto mendadak dihebohkan oleh keluhan salah seorang netizen terkait tindakan tidak menyenangkan dari oknum pedagang di kawasan Jalan Terusan (JT) Mojokerto. Insiden yang memicu riak perdebatan ini bermula dari curahan hati (curhat) seorang warga di grup Facebook lokal yang mengaku diusir saat menempati kursi fasilitas umum (fasum) hanya karena tidak memesan dagangan di sekitar lokasi.
Unggahan tersebut langsung menggelinding viral dan memanen ratusan komentar bernada miring dari warganet. Banyak netizen yang membuka suara dan mengaku pernah mengalami pengalaman serupa di tempat yang sama, di mana pengunjung yang sekadar ingin duduk melepas lelah dipaksa pindah oleh oknum pedagang yang mengklaim kepemilikan sepihak atas bangku-bangku tersebut.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola kawasan, paguyuban pedagang, maupun dinas terkait mengenai kebenaran duduk perkara tersebut. Namun, polemik di ruang digital kian memanas terkait batasan hak pemanfaatan ruang publik.
Hak Penggunaan Fasilitas Umum: Apakah Wajib Membeli?
Menanggapi pertanyaan mendasar mengenai legalitas penggunaan kursi tersebut, secara regulasi hukum tata ruang dan fasilitas publik, jawabannya adalah tidak wajib membeli.
Berikut adalah beberapa poin krusial yang mendasari hak warga negara terhadap pemanfaatan fasilitas umum:

-
Hak Mutlak Publik: Fasilitas umum—termasuk trotoar, taman kota, lampu jalan, dan kursi publik—dibangun oleh pemerintah daerah menggunakan dana APBD yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat memiliki hak yang setara untuk memanfaatkan fasilitas tersebut secara gratis tanpa syarat komersial.
-
Larangan Privatisasi Sepihak: Secara aturan ketertiban umum, pelaku usaha atau pedagang kaki lima (PKL) tidak dibenarkan mengklaim, menguasai, atau memprivatisasi fasilitas publik demi kepentingan bisnis pribadi. Menyediakan fasilitas makan-minum untuk pelanggan harus menggunakan ruang lapak yang diizinkan, bukan menyabotase hak pejalan kaki atau pengunjung fasum.
-
Batas Etika dan Estetika: Kendati masyarakat berhak penuh menggunakan kursi fasum tanpa harus jajan, pengguna juga diimbau tetap menjaga kebersihan, tidak merusak fasilitas, serta tidak menduduki kursi tersebut dalam jangka waktu yang tidak wajar (misalnya untuk tidur berjam-jam) sehingga bergantian dengan warga lainnya.
Kasus di kawasan JT Mojokerto ini diharapkan segera mendapat respons cepat dari Satpol PP setempat guna melakukan penertiban dan edukasi bagi para pedagang. Langkah ini penting dilakukan agar sektor pariwisata kuliner lokal tetap ramah bagi pelancong dan tidak dicoreng oleh aksi premanisme berkedok perdagangan.






Tinggalkan Balasan