oleh

22.184 Penerima Bansos di Brebes Dinonaktifkan Gara-gara Terindikasi Judi Online

banner 468x60

BREBES – Dinas Sosial Dinsos Kabupaten Brebes merespons penonaktifan bantuan sosial bansos Program Keluarga Harapan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT terhadap Keluarga Penerima Manfaat KPM yang terindikasi terlibat judi online judol.

Kepala Dinsos Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi mengatakan penonaktifan bansos merupakan upaya pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan.

banner 336x280

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

“Data yang terindikasi judi online bersumber dari PPATK. Individu atau KPM yang terindikasi dapat dihentikan atau dikeluarkan dari kepesertaan bantuan sosial,” jelasnya, Sabtu 29 Agustus 2026.

Baca Juga  Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK ke Hambalang, Perketat Pengawasan Aliran Dana dan Kebocoran Anggaran

22.184 Data di Brebes Dinonaktifkan

Di Kabupaten Brebes, terdapat 22.184 data penerima bansos yang terindikasi judol dan kemudian dinonaktifkan.

Namun Dinsos menegaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judol dan masih memenuhi kriteria tidak perlu panik kehilangan hak permanen.

Dinsos Brebes mengoptimalkan verifikasi dan klarifikasi terhadap KPM terdampak. Masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme Klarifikasi Bansos pada SIKS-NG melalui akun operator desa atau kelurahan.

KPM Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Caranya

Apabila KPM merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online namun namanya masuk data terindikasi, KPM bisa sampaikan sanggahan melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Petugas desa kemudian melakukan verifikasi dan mengunggah data atau dokumen pendukung sesuai mekanisme di sistem SIKS-NG.

Baca Juga  Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Warga Desa Pusar Kembali Kepung PT Semen Baturaja

Selain sanggahan, masyarakat juga didorong aktif berantas judi online, termasuk menghentikan aktivitas judol serta melaporkan rekening atau akun terkait.

Dalam materi klarifikasi, masyarakat diarahkan melakukan pencegahan, antara lain menghentikan akun yang terindikasi digunakan untuk transaksi judol melalui bank maupun e-wallet, serta melakukan pemblokiran dan pengembalian dana sesuai mekanisme berlaku.

Dinsos Brebes menekankan, penonaktifan bukan semata penghentian bantuan, tetapi bagian pemutakhiran dan validasi data agar bansos diterima yang berhak.

Karena itu, masyarakat terdampak yang merasa tidak sesuai diminta segera klarifikasi melalui desa atau kelurahan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *