
BREBES – Dinas Sosial Kabupaten Brebes menyatakan pengaduan terkait dugaan permasalahan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, telah selesai ditindaklanjuti setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pengecekan data.
Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi mengenai seorang warga bernama Tohiyah yang disebut tidak pernah menerima bantuan sosial pemerintah, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Warudin, mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat sebelum melakukan kunjungan langsung ke kediaman yang bersangkutan.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dalam sistem pemerintah dengan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.
“Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), yang bersangkutan berada pada kelompok Desil 7 atau kategori masyarakat mampu,” ujar Warudin.

Dari hasil peninjauan lapangan, petugas menemukan bahwa Tohiyah memiliki aset berupa tanah dan rumah yang dinilai memadai. Selain itu, dalam proses wawancara, yang bersangkutan juga menyampaikan rencana untuk melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat.
Menurut Warudin, penyaluran bantuan sosial pemerintah dilakukan berdasarkan data nasional dan prioritas penerima yang telah ditetapkan melalui regulasi. Bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok kesejahteraan terendah, yakni Desil 1 hingga Desil 4.
“Masyarakat yang berada di atas kelompok prioritas tersebut belum masuk kategori penerima bantuan sosial reguler karena kuota dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dinas Sosial menegaskan bahwa penentuan status penerima bantuan bukan berdasarkan penilaian subjektif, melainkan mengacu pada data resmi yang terintegrasi secara nasional.
Sementara itu, Tohiyah mengaku tidak mengetahui bahwa namanya menjadi perbincangan publik terkait isu bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor desa saat itu bertujuan untuk mengurus pembaruan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut pengakuannya kepada petugas, dirinya juga tidak memahami bahwa informasi yang disampaikan saat itu akan dikaitkan dengan persoalan bantuan sosial yang kemudian viral di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
Dinas Sosial Kabupaten Brebes menegaskan bahwa tata kelola bantuan sosial saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan bantuan sosial maupun mengajukan usulan dan sanggahan dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui pemerintah desa atau aplikasi Cek Bansos yang disediakan pemerintah.
Dengan selesainya proses verifikasi dan klarifikasi lapangan, Dinas Sosial Kabupaten Brebes menyatakan pengaduan tersebut telah ditangani sesuai prosedur dan memastikan sistem penyaluran bantuan sosial berjalan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.








Tinggalkan Balasan